Categories: BATAM

PK BAJ Ditolak, PN Batam : Pihak Yang Menang Bisa Memohon Eksekusi

BATAM – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama PT. Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Agus Hartadi terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Desember 2016 lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 663 PK/Pdt/2016 tersebut disebutkan, menolak permohonan peninjauan kembali dari permohonan peninjauan kembali Dr.Agus Hartadi, menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra Putra ketika dikonfirmasi soal putusan Mahkamah Agung tersebut mengatakan bahwa pihak yang menang sudah bisa melakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam.

“Kebetulan saya belum melihat amarnya, apakah berupa uang atau yang lain,” kata Endi saat ditemui di pintu ruang kerjanya, Selasa (8/8) malam.

Baca Juga : Kejari Batam : BAJ Ajukan Peninjuan Kembali

Dia menjelaskan, setelah permohonan eksekusi tersebut diajukan, selanjutnya Ketua PN akan menerbitkan penetapan anmaining (teguran) kepada pihak yang kalah.

“Disana nanti masih diberikan kesempatan secara sukarela untuk melaksanakan isi putusan tersebut, namun kalau tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan berhak mengeluarkan penetapan sita eksekusi,” terangnya.

Baca Juga : Hore… Putusan Kasasi Kasus BAJ sudah Diterima PN Batam

Baca Juga : PN Batam Belum Bisa Eksekusi Putusan Kasus BAJ

Setelah penetapan sita eksekusi dikuatkan lanjut dia, panitera beserta dua orang saksi langsung melakukan eksekusi putusan MA tersebut.

“Kalaupun ada perlawanan itu bukanlah jadi penghalang, eksekusi tetap berjalan, namun sekarang kembali lagi kepada pihak yang menang apakah memohon atau tidak kalau tidak ada permohonan kami tidak lakukan apa-apa,” tambahnya.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor  :  Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

1 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

2 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

2 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

3 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

7 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

8 jam ago

This website uses cookies.