JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid memberikan respon positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Gerakan Perubahan (Garuda) Indonesia.
“Putusan MK tersebut sangat bijaksana,” kata Jazilul, Selasa (4/5/2021) dikutip dari beritasatu.com.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi 2019 dan memenuhi ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 hanya diverifikasi secara administrasi saja.
Sama halnya dengan parpol baru, patai politik yang tidak memenuhi ketentuan PT, tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan verifikasi administrasi dan faktual.
Wakil ketua MPR ini mengatakan jika parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu 20219 masih harus melakukan verifikasi faktual sebagai syarat mengikuti pemilu 2024, maka pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
“Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Budget keluar dan beberapa tahun terbukti parpol yang lolos PT itu sudah pasti lolos verifikasi,” ujar pria kelahiran Gresik Jawa Timur ini.
Dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya.
“Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan, makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi,” ucap Jazilul.
jazilul berharap agar dalam verifikasi administrasi, prosesnya dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu.
“Jangan administrasinya dibuat njelimet (rumit) lagi. Administrasi itu yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup. Pekerjaannya enteng, dan budget berkurang, efisiensi,” kata anggota Komisi III DPR itu.
Menurutnya, putusan MK bukan hanya berdampak pada efisiensi anggaran namun juga menjadi penghargaan bagi parpol yang sudah lolos PT.
Sementara bagi parpol yang belum lolos PT, memang sudah seharusnya diperlakukan seperti partai baru. Tujuannya untuk menjadi pembelajaran agar ke depan lebih baik lagi.
“Itu namanya adil. Adil itu tidak harus sama, yang baru sama yang lama masa sama? Cara membuat adil itu ya seperti itu, memang harus beda, yang baru diperlakukan seperti itu supaya pintar,” pungkasnya./Red
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…
Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…
Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…
Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…
Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…
PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…
This website uses cookies.