BATAM – Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Wardiaman Zebua hingga hari Kamis mendatang. Pada persidangan yang digelar hari ini, Selasa(26/7/2016) di Pengadilan Negeri Batam, tim Penasehat Hukum terdakwa belum siap membacakan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 28 Juli 2016,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam tersebut, terdakwa Wardiaman Zebua tampak hanya ditemani satu orang Penasehat Hukum.
Sebelum persidangan digelar, ayah korban sempat berupaya menyerang terdakwa Wardiman, tapi berhasil diantisipasi oleh petugas yang mengawal tahanan.
Berita sebelumnya Wardiaman Zebua, terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/2016) sore.
JPU Rumondang Manurung didampingi Andi Akbar dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
“Meminta Majelis Hakim menghukum Wardiaman Zebua dengan pidana mati,” kata Rumondang.
(RED/TAN)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.