Categories: BATAMHeadlinesPOLITIK

Pleno KPU Batam : Sempat Diprotes Saksi, Hitung Ulang Suara di Bengkong Tetap Jalan

BATAM – swarakepri.com : Keputusan menganulir hasil rekapitulasi suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong oleh Komisi Pemilihan Umum Daera(KPUD) Batam sempat diwarnai protes oleh para saksi partai yang ada. Meskipun diprotes, penghitungan ulang dengan cara membuka surat surat suara tetap dilanjutkan.

“Kami keberatan dengan keputusan menganulir rekapitulasi suara dari Bengkong. Kami minta penjelasan dari Panwaslu dan KPU karena sebelumnya hasil rekapitulasi suara sudah disepakati dan ditandatangani para saksi,” tegas saksi dari PDIP dengan lantang, Rabu(23/4/2014) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menanggapi protes tersebut, Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil karena rekomendasi dari Panwaslu Batam tidak dicabut.

“Kami banyak menerima pengaduan bahwa rekapitulasi suara dari TPS, PPS dan PPK di Bengkong bermasalah. Keputusan ini memang pahit untuk kami sampaikan, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa karena Panwaslu telah merekomendasikan agar kertas suara dibuka,” jelas Syahdan.

Syahdan mengaku bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan KPU Kepri dan kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Pusat.

“Apapun alasannya kami harus mentaati dan wajib melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu,”tegasnya.

Setelah memberikan penjelasan kepada para saksi, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara DPRD Batam dari kecamatan Bengkong akhirnya disepakati untuk dilakukan dengan cara membuka surat suara.

Saat berita ini diunggah, rekapitulasi suara sedang berlangsung.

Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Batam, Muhammad Syahdan mengatakan hasil rekapitulasi perolehan suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong yang sudah disepakati sebelumnya dinyatakan dianulir karena adanya rekomendasi dari Panwaslu Batam.

“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan KPUD Provinsi Kepri dan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Pusat, maka demi menjaga netralitas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu, seluruh kecamatan yang bermasalah sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Batam wajib dilaksanakan KPU. Kami menganulir kembali hasil kesepakatan bersama rekapitulasi suara di kecamatan Bengkong,” ujar Syahdan, saat membuka kembali rapat pleno setelah diskors sekitar 2 jam lebih, malam ini,Rabu(23/4/2014) pukul 20.05 WIB. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

2 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

2 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

3 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

3 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

3 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

4 jam ago

This website uses cookies.