Categories: BATAMHeadlinesPOLITIK

Pleno KPU Batam : Sempat Diprotes Saksi, Hitung Ulang Suara di Bengkong Tetap Jalan

BATAM – swarakepri.com : Keputusan menganulir hasil rekapitulasi suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong oleh Komisi Pemilihan Umum Daera(KPUD) Batam sempat diwarnai protes oleh para saksi partai yang ada. Meskipun diprotes, penghitungan ulang dengan cara membuka surat surat suara tetap dilanjutkan.

“Kami keberatan dengan keputusan menganulir rekapitulasi suara dari Bengkong. Kami minta penjelasan dari Panwaslu dan KPU karena sebelumnya hasil rekapitulasi suara sudah disepakati dan ditandatangani para saksi,” tegas saksi dari PDIP dengan lantang, Rabu(23/4/2014) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menanggapi protes tersebut, Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil karena rekomendasi dari Panwaslu Batam tidak dicabut.

“Kami banyak menerima pengaduan bahwa rekapitulasi suara dari TPS, PPS dan PPK di Bengkong bermasalah. Keputusan ini memang pahit untuk kami sampaikan, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa karena Panwaslu telah merekomendasikan agar kertas suara dibuka,” jelas Syahdan.

Syahdan mengaku bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan KPU Kepri dan kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Pusat.

“Apapun alasannya kami harus mentaati dan wajib melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu,”tegasnya.

Setelah memberikan penjelasan kepada para saksi, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara DPRD Batam dari kecamatan Bengkong akhirnya disepakati untuk dilakukan dengan cara membuka surat suara.

Saat berita ini diunggah, rekapitulasi suara sedang berlangsung.

Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Batam, Muhammad Syahdan mengatakan hasil rekapitulasi perolehan suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong yang sudah disepakati sebelumnya dinyatakan dianulir karena adanya rekomendasi dari Panwaslu Batam.

“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan KPUD Provinsi Kepri dan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Pusat, maka demi menjaga netralitas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu, seluruh kecamatan yang bermasalah sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Batam wajib dilaksanakan KPU. Kami menganulir kembali hasil kesepakatan bersama rekapitulasi suara di kecamatan Bengkong,” ujar Syahdan, saat membuka kembali rapat pleno setelah diskors sekitar 2 jam lebih, malam ini,Rabu(23/4/2014) pukul 20.05 WIB. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.