Categories: BISNIS

PMK 199 Berlaku, Pedagang Online Batam Keluhkan Pengiriman Barang Lambat

BATAM – Pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, beberapa jasa pengiriman barang di Kota Batam berkendala keterlambatan pengiriman paket. 

Alhasil para pedagang online mengeluh, sebab sudahlah pajak naik tambah lagi banyak barang pesanan konsumen yang sudah dibayarkan batal dikirim ke luar daerah lain di Indonesia.

“Kacau mas, pajak naik tambah lagi sudah dua minggu paket belum terkirim, ini sekarang ada sekitar 30 paket numpuk di rumah,” kata Dwi Cahyo, salah seorang pedagang online kepada Swarakepri, Jum’at (14/02/2020).

Bahkan menurut pemilik akun instagram @tokodwikibo ini, sebelum aturan itu berlaku, sebenaranya beberapa jasa ekspedisi sudah menahan pengiriman barang. Dengan alasan, menunggu pemberlakuan aturan PMK 199.

“Sebelum berlaku aturan itu paket sudah banyak ditahan jasa ekspedisi. Nah sekarang ini sejak berlaku benar-benat tidak bisa dikirim. Sudah capek nunggunya,” keluhnya.

Lanjut dia, penerapan PMK benar-benar memukul bisnis online di Batam. Aturan itu dinilai tanpa mempertimbangan banyak pihak, sehingga mengorbankan hingarnya iklim bisnis online.

“Kerugian sama pedagang kecil yang notabenennya cari makan di online shop. Keterlambatan ini ya dampak dari perubahan isi dari PMK 199 itu. Penerapannya itu loh nggak nimbang-nimbang,” ujarnya.

Ia berharap agar aturan ini tak dapat direvisi ulang. Karna prediksinya, tak butuh waktu lama usaha yang baru dirintisnya tersebut bakal benar-benar tutup.

“Mungkin desak harus dihapuskan. Pertanyaannya untuk daerah Batam itu dari mulai 2007 tidak dikenakan pajak, karna masuk dalam kawasan bebas. Kenapa baru sekarang diungkit lagi PMK 199?” timpalnya.

Sementara itu, Bea Cukai Batam dari akun Instagramnya menyebutkan, menindaklanjuti keluhan keterlambatan pengiriman beberapa minggu ini, pihaknya sudah melakukan peninjauan penerapan aturan ini ke lapangan.

Hasil dari kunjungan tersebut didapati masih banyak pengirim barang yang memberitahukan (declare) jumlah barang, jenis barang dan harga barang yang tidak sesuai (under value). Hal inilah yang menyebabkan tidak lancarnya arus barang kiriman.

“Namun dalam hal ini, petugas Bea Cukai terus mengutamakan kecepatan layanan dan harapannya kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk memberitahukan barangnya dengan benar dan sesuai demi kelancaran pelayanan barang kiriman,” tulisnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.