Categories: BISNIS

PMK 199 Berlaku, Pedagang Online Batam Keluhkan Pengiriman Barang Lambat

BATAM – Pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, beberapa jasa pengiriman barang di Kota Batam berkendala keterlambatan pengiriman paket. 

Alhasil para pedagang online mengeluh, sebab sudahlah pajak naik tambah lagi banyak barang pesanan konsumen yang sudah dibayarkan batal dikirim ke luar daerah lain di Indonesia.

“Kacau mas, pajak naik tambah lagi sudah dua minggu paket belum terkirim, ini sekarang ada sekitar 30 paket numpuk di rumah,” kata Dwi Cahyo, salah seorang pedagang online kepada Swarakepri, Jum’at (14/02/2020).

Bahkan menurut pemilik akun instagram @tokodwikibo ini, sebelum aturan itu berlaku, sebenaranya beberapa jasa ekspedisi sudah menahan pengiriman barang. Dengan alasan, menunggu pemberlakuan aturan PMK 199.

“Sebelum berlaku aturan itu paket sudah banyak ditahan jasa ekspedisi. Nah sekarang ini sejak berlaku benar-benat tidak bisa dikirim. Sudah capek nunggunya,” keluhnya.

Lanjut dia, penerapan PMK benar-benar memukul bisnis online di Batam. Aturan itu dinilai tanpa mempertimbangan banyak pihak, sehingga mengorbankan hingarnya iklim bisnis online.

“Kerugian sama pedagang kecil yang notabenennya cari makan di online shop. Keterlambatan ini ya dampak dari perubahan isi dari PMK 199 itu. Penerapannya itu loh nggak nimbang-nimbang,” ujarnya.

Ia berharap agar aturan ini tak dapat direvisi ulang. Karna prediksinya, tak butuh waktu lama usaha yang baru dirintisnya tersebut bakal benar-benar tutup.

“Mungkin desak harus dihapuskan. Pertanyaannya untuk daerah Batam itu dari mulai 2007 tidak dikenakan pajak, karna masuk dalam kawasan bebas. Kenapa baru sekarang diungkit lagi PMK 199?” timpalnya.

Sementara itu, Bea Cukai Batam dari akun Instagramnya menyebutkan, menindaklanjuti keluhan keterlambatan pengiriman beberapa minggu ini, pihaknya sudah melakukan peninjauan penerapan aturan ini ke lapangan.

Hasil dari kunjungan tersebut didapati masih banyak pengirim barang yang memberitahukan (declare) jumlah barang, jenis barang dan harga barang yang tidak sesuai (under value). Hal inilah yang menyebabkan tidak lancarnya arus barang kiriman.

“Namun dalam hal ini, petugas Bea Cukai terus mengutamakan kecepatan layanan dan harapannya kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk memberitahukan barangnya dengan benar dan sesuai demi kelancaran pelayanan barang kiriman,” tulisnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

2 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

4 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

14 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.