Categories: Lingga

Komplotan Pencuri Beraksi di Dabo Singkep, Korban Rugi 400 Juta Rupiah

LINGGA-Jajaran Kepolisian Sektor Dabo Singkep, Lingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Mutiara Sekop Darat Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, sekira pukul 02.10 WIB pada Januari lalu.

Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang, perhiasan, dan surat-surat berharga bersamaan dengan brankas.

“Pelaku membuang brankas tersebut di kebun di sekitar Setajam, Dabo Singkep untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi, Jumat (14/02/2020).

Setelah olah TKP dan penyelidikan, diduga yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku KE dan MA, Selanjutnya mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial KE dan MA.

Setelah kedua pelaku diamankan, polisi melakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa ada 3 orang pelaku lagi yang berinisial RH, HJ, dan DM yang sudah melarikan diri ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

Selanjutnya Polsek Dabo Singkep mengejar pelaku yang buron tersebut setelah berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kijang, Bintan untuk meminta bantuan pengejaran.

Dan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap dengan 2 orang pelaku ditangkap di Bintan dan 1 Orang lagi di Tanjungpinang, kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polsek Dabo Singkep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka, yakni uang senilai Rp50.000, 412 Dolar Singapura, 65 Ringgit Malaysia, 3 unit handpone Vivo warna merah hitam, 1 unit handpone Xiaomi warna hitam, 2 unit handphone OPPO warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dan 1 buah linggis besi.

Total kerugian korban yakni ditaksir sebesar Rp400.000.000.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 363 Ayat 3,4,5 Jo Pasal 55,56 Jo Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung

Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…

4 jam ago

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

17 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

18 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

19 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

21 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

21 jam ago

This website uses cookies.