Categories: BP BATAM

PMK 199 Diberlakukan, Ini Kategori Barang yang Dibebaskan Pajak Jika Dikirim Keluar Batam

BATAM – Pemberlakuan PMK Nomor 199 Tahun 2019 akan mulai diberlakukan pada 30 Januari 2020 mendatang.

Kepala Badan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan dengan adanya PMK tersebut, akan ada penggolongan jenis barang yang dikenakan pajak jika dikirim keluar Batam.

“Prinsipnya bahwa ketentuan yang berlaku di Free Trade Zone (FTZ) atau zona perdagangan bebas itu adalah barang yang dikeluarkan dari Batam memang diharuskan dikenakan pajak,” ujarnya kepada awak media di Balairung BP Batam, Senin (27/1/2020) siang.

Namun, pajak yang dikenakan terhadap barang yang dikirim keluar Batam akan disesuaikan dengan kategori barang.

“Ada 5 jenis kategori, pertama barang perdagangan (impor), barang produksi Batam, barang transit, barang retur dan barang personal effect,” ungkapnya.

Sumarna menerangkan bahwa pemberlakuan pajak bea masuk dan PPN hanya akan dikenakan terhadap pengiriman barang perdagangan impor. Sementara untuk barang produksi Batam, tidak akan dikenakan pajak bea masuk tapi hanya akan dikenakan PPN apabila dikirim keluar Batam.

Selanjutnya untuk kategori 3, yaitu barang transit tidak akan dikenakan bea masuk dan PPN jika dikirim keluar Batam.

“Misal barang transit (di Batam) dari Karimun, sudah kena PPN karena Karimun bukan FTZ, jadi dari Karimun ke Jakarta tidak kena bea masuk dan PPN,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, pajak bea masuk dan PPN juga tidak akan diberlakukan terhadap kategori barang retur atau yang dikirim keluar Batam untuk keperluan service atau perbaikan. Selain itu, pengiriman barang keperluan pribadi (personal effect) juga tidak dikenakan pajak jika yang bersangkutan pindah keluar Batam.

Ia melanjutkan, untuk Batam sebenarnya telah mendapat keistimewaan lain, yaitu barang yang masuk ke Batam sama sekali tidak dikenakan pajak. Pajak hanya diberlakukan jika barang keluar dari Batam, yaitu berupa pajak bea masuk dan PPN. Berbeda dengan Jakarta, jika ada barang masuk dari luar negeri maka dikenakan biaya masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen.

“Memang barang-barang yang masuk ke Batam sama sekali tak dikenakan biaya juga pajak. Dikenakan biaya justru ketika barang itu keluar dari Batam. Jika PMK 199 diberlakukan, maka setiap barang yang dikirim (dari Batam) keluar daerah akan dikenai biaya masuk dan PPN saja,” katanya.

Sumarna tak menampik bahwasannya pemberlakuan PMK 199 ini banyak dikeluhkan oleh reseller kecil. Akan tetapi, PMK 199 diberlakukan sebagai langkah untuk mencegah banjirnya barang impor dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Anggota BP Batam Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad membenarkan hal tersebut. Ia membeberkan bahwa terjadi lonjakan pengiriman paket impor masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2019, dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun 2019 ada 57 sekian juta paket yang dikirim ke Indonesia, diantaranya sebanyak 77,7 persen atau 45 juta paket dikirim ke Batam,” kata Sudirman.

Sedangkan berdasarkan data Apindo pada tahun 2018, terdapat sekitar 17 juta paket masuk Batam. Sementara sebelumnya hanya sekitar 9 juta paket masuk Batam pada tahun 2017.

(shafik)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.