Categories: BATAMNASIONAL

PN Batam Angkat Bicara Soal Lelang Kapal MT Arman 114 dan Muatan Senilai Rp1,1 Triliun

BATAM – Pengadilan Negeri Batam angkat bicara soal lelang barang rampasan negara Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton oleh Kejaksaan Agung RI dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400(1,1 Triliun)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena./Foto: RD

“Lelang yang dilakukan Kejaksaan pada prinsipnya Pengadilan tidak tahu menahu, karena masuk pada koridor mereka(Kejaksaan). Soal kapan mau lakukan pelelangan silahkan saja,”ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri, Senin 24 November 2025 sore.

Ia menegaskan bahwa proses lelang yang dilakukan Kejaksaan tidak mempengaruhi sidang perdata soal sengketa kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya yang masih bergulir di Pengadilan.

“Proses perdata masih bergulir di Pengadilan. Nanti kita lihat endingnya sampai putusan(perdata) Berkekuatan Hukum Tetap(BHT). Setelah BHT saha pemiliknya. Otomatis para pihak harus tuntuk kepada putusan BHT itu. Sekarang proses lelang dilakukan mengacu kepada putusan perkara pidana, silahkan saja. Tapi dalam perkara perdata, ketika putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap soal pemilik(Kapal MT Arman 114 dan muatan), pengadilan akan melakukan eksekusi,”jelasnya.

Wattimena juga menegaskan bahwa pada proses persidangan perdata, pihak Kejaksaan(tergugat) harus memperlihatkan objek sengketa jika diminta Majelis Hakim.

“Dalam gugatan perdata pihak Kejaksaan sebagai tergugat, seumpama nanti harus melihat objek barang yang disengketakan pada sidang perdata, harus diperlihatkan,”terangnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Imigrasi Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scammer Trading di Apartemen Batam

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…

4 jam ago

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

6 jam ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

22 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

1 hari ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

1 hari ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

1 hari ago

This website uses cookies.