Categories: BATAMNASIONAL

PN Batam Angkat Bicara Soal Lelang Kapal MT Arman 114 dan Muatan Senilai Rp1,1 Triliun

Kata dia, dalam gugatan perdata ada sidang pemeriksaan setempat meskipun objek sengketa sudah berpindah tangan.

“Sekalipun (objek sengketa perdata) telah berpindah tangan harus diperlihatkan, karena Undang-undang menyatakan demikian,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI melakukan Lelang Barang Rampasan Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yakni Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Proses lelang tersebut telah dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik(online) di situs resmi lelang.go.id.

Berdasarkan informasi di situs lelang.go.id, pelaksanaan lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton digelar pada Selasa 2 Desember 2025 mendatang.

Kapal MT Arman 114 dan muatan dilelang dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400(1,1 Triliun) dengan uang jaminan Rp118.000.000.000(118 Miliar) dan cara penawaran open biding.

Proses lelang oleh Kejaksaan Agung RI ini menjadi sorotan karena Kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya masih bersengketa secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dan Mahkamah Agung RI.

Perkara perdata terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya adalah gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) terhadap Kejaksaan atas putusan perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Perkara ini masih tahap kasasi di Mahkamah Agung RI.

Kemudian gugatan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI terkait muatan kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus membenarkan adanya proses lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

“Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi ada pemenang. Yang melakukan lelang KPKNL(Batam) dengan sistem online”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 19 November 2025.

Disinggung soal masih adanya sengketa perdata terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatannya di Pengadilan, ia menegaskan bahwa gugatan perdata tidak menghalangi eksekusi putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Gugatan perdata tidak menghalangi isi dari putusan pidana yang sudah inkrah,”tegasnya./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Peran Storytelling dalam Video Korporat dan Iklan Komersial

Storytelling kini menjadi elemen penting dalam video karena mampu mengubah pesan bisnis menjadi kisah yang…

4 jam ago

Rekomendasi Underpad Anjing Seharian di Dalam Rumah

Sebagai pawrent, kita pasti ingin rumah tetap bersih dan wangi, tapi di saat yang sama…

4 jam ago

Dorong Efisiensi dan Keberlanjutan, BINUS University Ajak Koperasi UKM Bertransformasi melalui Smart Factory

Bandung, 19 November 2025 — Di tengah derasnya perkembangan Revolusi Industri 4.0, pelaku koperasi dan…

6 jam ago

BINUS University dan PT. NITORI Perkuat Komitmen Pendidikan Unggul dan Karir Global

Di era disrupsi dan persaingan global, kebutuhan akan talenta muda yang tidak hanya kompeten secara…

6 jam ago

BINUS UNIVERSITY Perguruan Tinggi Swasta Nomor 1 di Indonesia Yang Berkontribusi Dalam Riset Lintas Disiplin

Jakarta, 20 November 2025 — BINUS University kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat global. Dalam…

6 jam ago

BRI Finance Dukung Aksi Kolektif untuk Lingkungan Berkelanjutan di DKI Jakarta

Jakarta, 4 November 2025 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut meramaikan Apresiasi Masyarakat…

7 jam ago

This website uses cookies.