Categories: HUKRIM

PN Batam belum Terima Putusan MA

Terkait Ganti Rugi PT BAJ ke Pemko Batam sebesar Rp 70 miliar

BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar ganti rugi kepada Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 70 miliar.

“Kita belum terima salinan putusannya. Setelah putusan diterima, kita akan segera memberitahu para pihak,” ujar Cahyono, Senin(25/8/2015) sore.

Cahyono juga menjelaskan bahwa setelah putusan MA tersebut telah diberitahukan, para pihak punya waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kalau tidak ada upaya hukum berarti putusan tersebut incracht,” tegasnya.

Selanjutnya atas permohonan pihak yang mau mengajukan eksekusi putusan, Pengadilan Negeri Batam akan mengeksekusi putusan MA tersebut.

Diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah Kota(Sekdako) Batam, Agussahiman melalui Kabag Keuangan Abdul Malik memastikan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan atas perkara kasasi gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).

“Informasi dari bagian hukum, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan. Putusannya sebesar Rp 70 miliar(menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru),” ujar Malik kepada swarakepri.com, Senin(24/8/2015) siang.

Meski demikian, Malik mengaku Pemko Batam masih belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Batam.

“Kita masih menunggu salinan putusannya,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa setelah salinan diterima, Pemko Batam akan berkoordinasi dengan pihak Asuransi Bumi Asih Jaya terkait mekanisme pendistribusian dana Jaminan Hari Tua(JHT) kepada seluruh PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi.

“Setelah salinan, kita akan berkoordinasi dengan pihak BAJ untuk menghitung besaran JHT yang diperoleh peserta,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa semua PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi BAJ setelah bulan Juli 2015 pasti akan dibayarkan JHTnya.

“Besaran JHT yang dibayarkan tergantung golongan dan masa waktu peserta ,” ujarnya.

Pemko Batam sendiri menurut Malik akan memfasilitasi agar pendistribusian dana JHT ini bisa cepat direalisasikan.

“Kita akan bantu menyiapkan rekening para peserta. Karena dana JHT ini nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta,” jelasnya lagi. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

32 menit ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

1 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

18 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

21 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

23 jam ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

24 jam ago

This website uses cookies.