Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kajati Kepri), Teguh Subroto menilai putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) tersebut merupakan preseden buruk atas penegakan hukum dan keadilan.
Hakim telah keliru, khilaf dan melakukan kesalahan dalam menerapkan suatu hukum sehingga telah membuat putusan yang mencederai rasa keadilan tersebut.
“Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum, sehingga kami telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada tanggal 04 Juni 2025, kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut” tegasnya./RD
Page: 1 2
Videfly, penyedia solusi visual marketing terkemuka, hari ini merilis wawasan mendalam mengenai strategi visual paling…
Industry Visit INDIGO 2025 menunjukkan bahwa SATU University terus berupaya menghadirkan pengalaman belajar yang kontekstual…
Moda transportasi kereta api semakin menunjukkan perannya sebagai tulang punggung logistik nasional yang andal. Dalam…
Jasa penukaran IDR ke USDT, USDC, dan Rial Arab via OTC: solusi praktis, cepat, dan…
Acara FUTUREX: Empowering Business, and Career yang diselenggarakan oleh SATU University Kampus Bandung pada 21–23…
Dunia cryptocurrency kembali dihebohkan dengan peretasan besar yang menimpa salah satu bursa aset digital terbesar,…
This website uses cookies.