Categories: BATAMKEPRI

PN Batam Enggan Beri Tanggapan soal Putusan Perdata Kapal MT Arman 114

BATAM – Pengadilan Negeri Batam enggan memberi tanggapan terkait putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak bisa menanggapi soal materi perkara.

“Kita tak bisa menanggapi materi perkara. Masih ada upaya hukum dari pihak-pihak terkait,”ujarnya kepada SwaraKepri Rabu 4 Juni 2025 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam lainnya,  Vabiannes Stuart Wattimena juga enggan memberikan tanggapan soal putusan yang dianggap kontroversial tersebut.

“Silahkan nanti langsung ke petugas PTSP(PN Batam) untuk menanyakan soal prosedurnya,”ujarnya kepada SwaraKepri ketika ditanyakan soal tahapan permohonan banding yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU), pada Kamis 12 Juni 2025.

Salah satu Petugas PTSP Bagian Perdata di Pengadilan Negeri Batam yang ditemui SwaraKepri menjelaskan bahwa pengajuan banding JPU telah diterima pada Rabu 4 Juni 2025. Saat ini pengajuan banding tersebut masih proses pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Batam sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Tanggal 4 Juni(banding) diterima. Masih proses pemeriksaan berkas. Paling lama 1 bulan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi,”ujar Petugas PTSP PN Batam tersebut.

Berita sebelumnya, Kejaksaan sebagai pihak tergugat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton merupakan barang rampasan negara setelah perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Kejaksaan ajukan banding hari Rabu 4 Jun 2025,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Rabu 4 Juni 2025.

Ia menegaskan dengan adanya upaya hukum banding tersebut, perkara gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) belum berkekuatan hukum tetap.

“Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, barang bukti tidak bisa dilakukan eksekusi,”ujarnya.

Yusnar menambahkan, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

“Untuk proses eksekusi, saat ini sedang proses persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

1 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

2 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

2 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

3 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

7 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

7 jam ago

This website uses cookies.