Categories: BATAMKEPRI

PN Batam Enggan Beri Tanggapan soal Putusan Perdata Kapal MT Arman 114

BATAM – Pengadilan Negeri Batam enggan memberi tanggapan terkait putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak bisa menanggapi soal materi perkara.

“Kita tak bisa menanggapi materi perkara. Masih ada upaya hukum dari pihak-pihak terkait,”ujarnya kepada SwaraKepri Rabu 4 Juni 2025 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam lainnya,  Vabiannes Stuart Wattimena juga enggan memberikan tanggapan soal putusan yang dianggap kontroversial tersebut.

“Silahkan nanti langsung ke petugas PTSP(PN Batam) untuk menanyakan soal prosedurnya,”ujarnya kepada SwaraKepri ketika ditanyakan soal tahapan permohonan banding yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU), pada Kamis 12 Juni 2025.

Salah satu Petugas PTSP Bagian Perdata di Pengadilan Negeri Batam yang ditemui SwaraKepri menjelaskan bahwa pengajuan banding JPU telah diterima pada Rabu 4 Juni 2025. Saat ini pengajuan banding tersebut masih proses pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Batam sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Tanggal 4 Juni(banding) diterima. Masih proses pemeriksaan berkas. Paling lama 1 bulan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi,”ujar Petugas PTSP PN Batam tersebut.

Berita sebelumnya, Kejaksaan sebagai pihak tergugat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton merupakan barang rampasan negara setelah perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Kejaksaan ajukan banding hari Rabu 4 Jun 2025,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Rabu 4 Juni 2025.

Ia menegaskan dengan adanya upaya hukum banding tersebut, perkara gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) belum berkekuatan hukum tetap.

“Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, barang bukti tidak bisa dilakukan eksekusi,”ujarnya.

Yusnar menambahkan, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

“Untuk proses eksekusi, saat ini sedang proses persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

6 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

8 jam ago

Di Balik Perjalanan Nyaman, Begini Cara LRT Jabodebek Menjaga Kebersihan Stasiun dan Kereta Setiap Hari

Di balik kebersihan stasiun dan kereta LRT Jabodebek yang dinikmati pengguna setiap hari, terdapat sistem…

9 jam ago

Impact Thinklab Sukses Gelar AI Executive Forum & AI Design Thinking Masterclass, Dorong Transformasi AI bagi berbagai Industri

Para eksekutif lintas sektor perbankan, FMCG, kesehatan, energi, telekomunikasi, dan properti berkumpul untuk mendiskusikan bagaimana…

10 jam ago

Saham AI Mulai Terkoreksi, Investor Uji Kekuatan Reli Teknologi AS

Pasar saham Amerika Serikat mengakhiri perdagangan pekan lalu dengan tekanan di zona merah setelah mengalami…

10 jam ago

LRT Jabodebek Jadi Rujukan ASDP untuk Pengembangan Layanan Transportasi Publik

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan kunjungan benchmarking ke Divisi LRT Jabodebek pada Kamis (2/7)…

11 jam ago

This website uses cookies.