Categories: BATAMKEPRI

PN Batam Enggan Beri Tanggapan soal Putusan Perdata Kapal MT Arman 114

BATAM – Pengadilan Negeri Batam enggan memberi tanggapan terkait putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak bisa menanggapi soal materi perkara.

“Kita tak bisa menanggapi materi perkara. Masih ada upaya hukum dari pihak-pihak terkait,”ujarnya kepada SwaraKepri Rabu 4 Juni 2025 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam lainnya,  Vabiannes Stuart Wattimena juga enggan memberikan tanggapan soal putusan yang dianggap kontroversial tersebut.

“Silahkan nanti langsung ke petugas PTSP(PN Batam) untuk menanyakan soal prosedurnya,”ujarnya kepada SwaraKepri ketika ditanyakan soal tahapan permohonan banding yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU), pada Kamis 12 Juni 2025.

Salah satu Petugas PTSP Bagian Perdata di Pengadilan Negeri Batam yang ditemui SwaraKepri menjelaskan bahwa pengajuan banding JPU telah diterima pada Rabu 4 Juni 2025. Saat ini pengajuan banding tersebut masih proses pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Batam sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Tanggal 4 Juni(banding) diterima. Masih proses pemeriksaan berkas. Paling lama 1 bulan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi,”ujar Petugas PTSP PN Batam tersebut.

Berita sebelumnya, Kejaksaan sebagai pihak tergugat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton merupakan barang rampasan negara setelah perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Kejaksaan ajukan banding hari Rabu 4 Jun 2025,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Rabu 4 Juni 2025.

Ia menegaskan dengan adanya upaya hukum banding tersebut, perkara gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) belum berkekuatan hukum tetap.

“Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, barang bukti tidak bisa dilakukan eksekusi,”ujarnya.

Yusnar menambahkan, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

“Untuk proses eksekusi, saat ini sedang proses persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Tren olahraga lari yang terus berkembang di masyarakat mendorong PT Metropolitan Land Tbk (Metland) menghadirkan…

12 jam ago

Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online

Perusahaan Jepang, PT LIB MITRA INDONESIA, mulai menyediakan platform “Asset Bank” yang memungkinkan jual beli…

12 jam ago

Bukan Cuma Hijab Paris Polos, napocut Kenalkan 4 Variasi Hijab Segiempat Paris Tegak Paripurna

Selama ini napocut dikenal luas sebagai salah satu pionir yang mempopulerkan penggunaan hijab segiempat Paris di Indonesia. Namun seiring…

13 jam ago

Pengembangan Kasus Scam Trading Baloi View Batam, 18 WNA Tiongkok Diperiksa di Jakarta (5)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus scam trading yang…

15 jam ago

KAI dan BSI Resmikan Kerja Sama Naming Rights Stasiun LRT Jabodebek “Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia”

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk melalui PT Moda Integrasi…

16 jam ago

MoraRepublic Perkuat Infrastruktur Digital Indonesia Lewat Integrasi Moratelindo dan MyRepublic

Jakarta, 19 Mei 2026 — MoraRepublic menegaskan komitmennya memperkuat infrastruktur digital dan memperluas akses internet di…

16 jam ago

This website uses cookies.