Categories: HUKRIM

PN Batam : Gugatan PT Masa Batam Prematur

Status Kepemilikan Kapal MV Engedi masih pembuktian di PN Tangerang

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian memutuskan tidak menerima gugatan PT Masa Batam pada perkara perbuatan melawan hukum melawan Kanpel Batam dan PT Bina Bahari Makmur(BBM) pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(12/3/2015) pukul 14.25 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Selain tidak menerima gugatan, Majelis Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.191.500 kepada PT Masa Batam selaku penggugat.

“Gugatan PT Masa Batam tidak dapat diterima karena sengketa kepemilikan atas kapal MV Engedi Ex Eagle Prestige sudah terlebih dahulu diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Khairul Fuad.

Atas putusan tersebut Khairul mengatakan bagi yang tidak sependapat dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan tenggang waktu yang ada.

Khairul menjelaskan tidak diterimanya gugatan PT Masa Batam tersebut supaya tidak terjadi tumpang tindih mengenai status kepemilikan kapal MV Engedi Ex Eagle Prestige yang saat ini lagi dalam proses pembuktian di di PN Tangerang.

“Gugatan PT Masa prematur. Kalau status kepemilikan kapal sudah jelas maka akan kelihatan apakah perbuatan para tergugat melanggar atau tidak,” terangnya.

Ditambahkannya bahwa setelah status kepemilikan kapal tersebut sudah jelas PT Masa Batam bisa kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.

“PT Masa bisa kembali menggugat setelah ditentukan dulu status kepemilikan kapal tersebut,” pungkasnya.

Alfis Setiawan selaku kuasa hukum PT Masa Batam mengatakan kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami akan diskusikan dulu ke tim yang lain, tapi kemungkinan besar kita banding,” tegasnya seusai persidangan.

Sementara itu Shinta selaku Kuasa Hukum Kacab PT Dok Kodja Bahari Batam yang juga hadir di persidangan mengatakan pihaknya sebagai turut tergugat dalam perkara ini sebagai pemilik lokasi shipyard.

“Kita pihak turut tergugat karena kapal tersebut saat ini ada di lokasi Kodja Bahari,” ujarnya.

Seperti diketahui PT Masa Batam menggugat Kanpel Batam dan PT Bina Bahari Makmur ke Pengadilan Negeri Batam karena telah mengalami kerugian atas rusaknya nama baik penggugat karena adanya pemberitaan negatif mengenai kepemilikan kapal
MV Engedi eks Eagle Prestige.

“Kita gugat perbuatan melawan hukum. Saat ini, kapal terus dijarah dan dipotong secara ilegal,” ujar Manager Operasional PT Masa Batam, Indra beberapa waktu lalu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

11 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

16 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

16 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

17 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

17 jam ago

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…

17 jam ago

This website uses cookies.