Categories: HUKRIM

PN Batam : Gugatan PT Masa Batam Prematur

Status Kepemilikan Kapal MV Engedi masih pembuktian di PN Tangerang

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian memutuskan tidak menerima gugatan PT Masa Batam pada perkara perbuatan melawan hukum melawan Kanpel Batam dan PT Bina Bahari Makmur(BBM) pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(12/3/2015) pukul 14.25 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Selain tidak menerima gugatan, Majelis Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.191.500 kepada PT Masa Batam selaku penggugat.

“Gugatan PT Masa Batam tidak dapat diterima karena sengketa kepemilikan atas kapal MV Engedi Ex Eagle Prestige sudah terlebih dahulu diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Khairul Fuad.

Atas putusan tersebut Khairul mengatakan bagi yang tidak sependapat dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan tenggang waktu yang ada.

Khairul menjelaskan tidak diterimanya gugatan PT Masa Batam tersebut supaya tidak terjadi tumpang tindih mengenai status kepemilikan kapal MV Engedi Ex Eagle Prestige yang saat ini lagi dalam proses pembuktian di di PN Tangerang.

“Gugatan PT Masa prematur. Kalau status kepemilikan kapal sudah jelas maka akan kelihatan apakah perbuatan para tergugat melanggar atau tidak,” terangnya.

Ditambahkannya bahwa setelah status kepemilikan kapal tersebut sudah jelas PT Masa Batam bisa kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.

“PT Masa bisa kembali menggugat setelah ditentukan dulu status kepemilikan kapal tersebut,” pungkasnya.

Alfis Setiawan selaku kuasa hukum PT Masa Batam mengatakan kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami akan diskusikan dulu ke tim yang lain, tapi kemungkinan besar kita banding,” tegasnya seusai persidangan.

Sementara itu Shinta selaku Kuasa Hukum Kacab PT Dok Kodja Bahari Batam yang juga hadir di persidangan mengatakan pihaknya sebagai turut tergugat dalam perkara ini sebagai pemilik lokasi shipyard.

“Kita pihak turut tergugat karena kapal tersebut saat ini ada di lokasi Kodja Bahari,” ujarnya.

Seperti diketahui PT Masa Batam menggugat Kanpel Batam dan PT Bina Bahari Makmur ke Pengadilan Negeri Batam karena telah mengalami kerugian atas rusaknya nama baik penggugat karena adanya pemberitaan negatif mengenai kepemilikan kapal
MV Engedi eks Eagle Prestige.

“Kita gugat perbuatan melawan hukum. Saat ini, kapal terus dijarah dan dipotong secara ilegal,” ujar Manager Operasional PT Masa Batam, Indra beberapa waktu lalu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

27 menit ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

34 menit ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

35 menit ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

13 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

13 jam ago

This website uses cookies.