BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya melakukan pemangilan paksa terhadap Camat Sagulung, Abidun Pasaribu untuk hadir dalam persidangan kasus pemukulan Yusril, Ketua LSM Barelang.
Pada persidangan perdana yang digelar hari ini, Kamis(22/8/2013) Jaksa Penuntut Umum, Aji Satrio menjerat terdakwa Guruh Salim Harahap(orang suruhan Abidun) dengan pasal 351 huruf B tentang penganiayaan berat.
“Minggu depan Majelis Hakim mengagendakan pemanggilan paksa terhadap Abidun Pasaribu untuk hadir di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Djarot dan Yully selaku Hakim anggota.
Sebelumnya dalam keterangan Yusril selaku saksi korban dikatakan bahwa tindakan pemukulan yang dialaminya dilakukan oleh 5 orang tersangka.
“Jangan coba-coba memeras abang saya, Abidun itu abang saya,” kata Yusril menirukan perkataan terdakwa sebelum melakukan pemukulan terhadapnya.
Dari 5 orang tersangka, kata Yusril hanya 1 yang disidangkan.(adi)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.