PN Batam Sidangkan Kasus Gudang BBM Bersubsidi di Base Camp

Piyan dan Jefry Terancam 6 Tahun Penjara dan denda Rp 60 juta

BATAM – swarakerpi.com : Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Piyan Hudaya(27) alias Piyan dan Jefri(21) selaku Direktur dan Komisaris PT Perdana Semesta Sejahtera sebagai pemilik gudang solar bersubsidi di wilayah Base Camp, Batu Aji Batam hari ini, Senin(1/12/2014) disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), kedua terdakwa dijerat dengan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Poprizal yang dibacakan Isnan SH selaku Jaksa Pengganti diuraikan bahwa terdakwa Piyan dan Jefri mendirikan PT Perdana Semesta Sejahtera pada bulan Juli 2013 dengan modal awal 150 juta dan bergerak dibidang usaha niaga BBM jenis solar.

“Sistem kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa adalah membeli solar dari kendaraan-kendaraan pelansir yang membeli solar dari SPBU dengan harga Rp 8000 per liter.

Dikatakan Isnan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini berhasil mengumpulkan solar sebanyak 5 – 7 ton setiap harinya yang kemudian kembali dijual ke beberapa perusahaan di Batam seharga Rp 8600 sampai Rp 9600 per liter.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Isnan.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Hari Mariyanto didampingi Jarot dan Yuli Handayani selaku Hakim Anggota menanyakan kepada kedua terdakwa apakah mengerti dakwaan JPU. Setelah diiyakan oleh kedua terdakwa, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari penyidik Polda Kepri.

“Persidangan ditunda sampai hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 untuk mendengarkan keterangan saksi,” ujar Hari Mariyanto sambil mengetok palu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

47 menit ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

3 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

4 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

4 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

5 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 jam ago

This website uses cookies.