PN Batam Sidangkan Kasus Gudang BBM Bersubsidi di Base Camp

Piyan dan Jefry Terancam 6 Tahun Penjara dan denda Rp 60 juta

BATAM – swarakerpi.com : Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Piyan Hudaya(27) alias Piyan dan Jefri(21) selaku Direktur dan Komisaris PT Perdana Semesta Sejahtera sebagai pemilik gudang solar bersubsidi di wilayah Base Camp, Batu Aji Batam hari ini, Senin(1/12/2014) disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), kedua terdakwa dijerat dengan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Poprizal yang dibacakan Isnan SH selaku Jaksa Pengganti diuraikan bahwa terdakwa Piyan dan Jefri mendirikan PT Perdana Semesta Sejahtera pada bulan Juli 2013 dengan modal awal 150 juta dan bergerak dibidang usaha niaga BBM jenis solar.

“Sistem kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa adalah membeli solar dari kendaraan-kendaraan pelansir yang membeli solar dari SPBU dengan harga Rp 8000 per liter.

Dikatakan Isnan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini berhasil mengumpulkan solar sebanyak 5 – 7 ton setiap harinya yang kemudian kembali dijual ke beberapa perusahaan di Batam seharga Rp 8600 sampai Rp 9600 per liter.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Isnan.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Hari Mariyanto didampingi Jarot dan Yuli Handayani selaku Hakim Anggota menanyakan kepada kedua terdakwa apakah mengerti dakwaan JPU. Setelah diiyakan oleh kedua terdakwa, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari penyidik Polda Kepri.

“Persidangan ditunda sampai hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 untuk mendengarkan keterangan saksi,” ujar Hari Mariyanto sambil mengetok palu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Keandalan Fasilitas Stasiun LRT Jabodebek

KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…

9 menit ago

BRI Finance Perketat Efisiensi Operasional di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

39 menit ago

BRI Kalimalang Ramaikan Emporium Pluit dengan Booth Pembukaan Rekening dan Kartu Debit Eksklusif FC Barcelona

BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…

39 menit ago

Lebih dari Sekadar Toko, Rumah SukkhaCitta Hadir di ASHTA dengan Pengalaman Baru

ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…

10 jam ago

Leaders as Coaches: Membangun Pemimpin Inspiratif untuk Mendorong Kinerja Berkelanjutan di BRI Regional 6

Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…

11 jam ago

Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum

BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…

15 jam ago

This website uses cookies.