Piyan dan Jefry Terancam 6 Tahun Penjara dan denda Rp 60 juta
BATAM – swarakerpi.com : Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Piyan Hudaya(27) alias Piyan dan Jefri(21) selaku Direktur dan Komisaris PT Perdana Semesta Sejahtera sebagai pemilik gudang solar bersubsidi di wilayah Base Camp, Batu Aji Batam hari ini, Senin(1/12/2014) disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), kedua terdakwa dijerat dengan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Poprizal yang dibacakan Isnan SH selaku Jaksa Pengganti diuraikan bahwa terdakwa Piyan dan Jefri mendirikan PT Perdana Semesta Sejahtera pada bulan Juli 2013 dengan modal awal 150 juta dan bergerak dibidang usaha niaga BBM jenis solar.
“Sistem kegiatan usaha yang dilakukan terdakwa adalah membeli solar dari kendaraan-kendaraan pelansir yang membeli solar dari SPBU dengan harga Rp 8000 per liter.
Dikatakan Isnan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini berhasil mengumpulkan solar sebanyak 5 – 7 ton setiap harinya yang kemudian kembali dijual ke beberapa perusahaan di Batam seharga Rp 8600 sampai Rp 9600 per liter.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Isnan.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Hari Mariyanto didampingi Jarot dan Yuli Handayani selaku Hakim Anggota menanyakan kepada kedua terdakwa apakah mengerti dakwaan JPU. Setelah diiyakan oleh kedua terdakwa, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari penyidik Polda Kepri.
“Persidangan ditunda sampai hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 untuk mendengarkan keterangan saksi,” ujar Hari Mariyanto sambil mengetok palu. (redaksi)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.