Categories: HeadlinesHUKRIM

PN Batam : Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Randi akhirnya Divonis Bersalah

Randi Pratama Divonis 4 tahun penjara

BATAM – swarakepri.com : Randi Pratama, terdakwa kasus narkotika yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan ancaman hukumam 5 tahun 6 bulan penjara, hari ini, Rabu(31/7/2013) menerima vonis 4 tahun penjara, denda Rp Miliyar subsider 1 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Djarot, anggota Majelis Hakim dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa terdakwa Randi Pratama terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat atas narkotika golongan satu,” ujar Djarot didampingi Ketua Majelis Hakim,Merrywati dan Yuli selaku Hakim anggota.

Dikatakan Djarot bahwa keputusan tersebut diambil Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dakwan JPU yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah ikut menyaksikan dan mengetahui adanya transaksi narkotika tapi tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” terang Djarot.

Mendengar vonis Majelis Hakim tersebut, Randi Pratama langsung menyatakan tidak menerima dan mengajukan banding. Aji Satrio selaku JPU pengganti menyatakan pikir-pikir dulu terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu Angel Damanik, Kuasa Hukum Randi yang dilarang beracara dipersidangan mengatakan vonis Majelis Hakim tersebut merupakan hukum rimba karena dalam fakta persidangan terdakwa Randi Pratama sama sekali tidak bisa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana narkotika seperti yang ada dalam dakwaan JPU.

“Majelis Hakim tidak punya hati nurani, orang miskin yang tidak bersalah dihukum. Fakta persidangan sama sekali tidak didengar dan tidak dilihat oleh hakim,” tegas Angel.

Hal senada juga dikatakan Erna Misnan, Ibu kandung dari terdakwa Randi Pratama. Ia mengaku hanya bisa pasrah dengan hukuman yang telah dijatuhka Majelis Hakim terhadap anaknya.

‘Biar Tuhan yang membalas atas orang-orang yang menzalimi anaknya, kata perempuan berusia lanjut yang hanya berprofesi sebagai tukang cuci musiman ini sambil menangis.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

8 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

9 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

10 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

12 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

13 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.