Categories: HeadlinesHUKRIM

PN Batam : Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Randi akhirnya Divonis Bersalah

Randi Pratama Divonis 4 tahun penjara

BATAM – swarakepri.com : Randi Pratama, terdakwa kasus narkotika yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan ancaman hukumam 5 tahun 6 bulan penjara, hari ini, Rabu(31/7/2013) menerima vonis 4 tahun penjara, denda Rp Miliyar subsider 1 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Djarot, anggota Majelis Hakim dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa terdakwa Randi Pratama terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat atas narkotika golongan satu,” ujar Djarot didampingi Ketua Majelis Hakim,Merrywati dan Yuli selaku Hakim anggota.

Dikatakan Djarot bahwa keputusan tersebut diambil Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dakwan JPU yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah ikut menyaksikan dan mengetahui adanya transaksi narkotika tapi tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” terang Djarot.

Mendengar vonis Majelis Hakim tersebut, Randi Pratama langsung menyatakan tidak menerima dan mengajukan banding. Aji Satrio selaku JPU pengganti menyatakan pikir-pikir dulu terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu Angel Damanik, Kuasa Hukum Randi yang dilarang beracara dipersidangan mengatakan vonis Majelis Hakim tersebut merupakan hukum rimba karena dalam fakta persidangan terdakwa Randi Pratama sama sekali tidak bisa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana narkotika seperti yang ada dalam dakwaan JPU.

“Majelis Hakim tidak punya hati nurani, orang miskin yang tidak bersalah dihukum. Fakta persidangan sama sekali tidak didengar dan tidak dilihat oleh hakim,” tegas Angel.

Hal senada juga dikatakan Erna Misnan, Ibu kandung dari terdakwa Randi Pratama. Ia mengaku hanya bisa pasrah dengan hukuman yang telah dijatuhka Majelis Hakim terhadap anaknya.

‘Biar Tuhan yang membalas atas orang-orang yang menzalimi anaknya, kata perempuan berusia lanjut yang hanya berprofesi sebagai tukang cuci musiman ini sambil menangis.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

3 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

3 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

5 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

6 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

6 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

6 jam ago

This website uses cookies.