Categories: HUKUM

PN Batam Vonis Mati 4 WN China Penyelundup 1,6 Ton Sabu

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa warga negara (WN) China yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Meisheng dan Yao Yin Fa terkait kasus penyelundupan 1,622 Ton sabu menggunakan Kapal Min Lian Yi Yun 61870, Kamis(29/11/2018) malam.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primier penuntut umum,” kata Ketua Majelis M. Chandra didampingi Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Redite Ika Septina.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti 1 unit kapal 1 unit kapal Min Lian Yun 61870, 4 unit alat navigasi kapal laut, 1 telepon satelit dirampas untuk negara,” lanjut Chandra.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada para terdakwa yang didampingi penerjemah terkait putusan yang telah dibacakan.

“Putusan dari Majelis adalah pidana mati, sama dengan tuntutan JPU. Para terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Chandra sambil mengetok palu.

Setelah sidang selesai, salah satu terdakwa berteriak dan mengamuk saat akan digiring petugas kejaksaan dan Kepolisian dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut ke-empat terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti melanggar dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan ke-empat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum jadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Dedie Tri Hariyadi yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Inteligen Kejari Batam, Robi Siregar mengatakan putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Semua tuntutan Jaksa diambil oleh Majelis Hakim. Kita akan melapor ke pimpinan,” ujar Robi ketika ditanya sikap dari Kejaksaan terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

3 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

12 jam ago

This website uses cookies.