Categories: HUKUM

PN Batam Vonis Mati Terdakwa Kasus 46 Kg Sabu

Dalam dakwaan, JPU menguraikan kronologi kasus yang menjerat terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji.

Awalnya Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap saksi Naib dan Muhammad Dahlan di Jalan Duyung Keluaran Tanjung Uma, Lubuk Baja Batam saat sedang melakukan traksaksi jual beli narkotika jenis sabu, Minggu(17/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, saksi Naib mengaku bahwa barang bukti berupa 1 bungkus Teh Cina merk Qing Shan yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari terdakwa Mohammad Yazid.

Selanjutnya, Tim Polda Kepri menangkap terdakwa Mohammad Yazid di Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Batam, Senin(18/1/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Terdakwa Mohammad Yazid ditemukan satu buah kantong warna biru yang berisi 2 bungkus teh hijau merk QING SHAN yang berisi Kristal bening diduga sabu dan satu unit handphone.

Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa Mohammad Yazid mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di Teluk Bakau.
Kemudian Tim Polda Kepri membawa Terdakwa ke Teluk Bakau. Ditemukan 1 karung yang berisi 8 bungkus teh hijau merk QING HAN berisi kristal bening diduga sabu di Lemari Mushalla Teluk Bakau.

Kemudian ditemukan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk QING SHAN yang berisi kristal bening diduga sabu di Gudang Teluk Bakau.

Terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Ahseng(DPO) warga negara Malaysia, yang terdakwa jemput di OPL (perbatasan Indonesia Malaysia) sekitar akhir tahun 2019.

Narkotika jenis sabu yang terdakwa jemput yaitu 1 buah karung berisi 14 bungkus dan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk QING SHAN yang berisi Kristal bening diduga sabu.

Berdasarkan penimbangan oleh Pegadaian Unit Batu Besar Batam berupa 45 bungkus teh cina merk QING SHAN yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga sabu dengan berat 46.021,2 gram./RAP

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

20 jam ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

20 jam ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

1 hari ago

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

1 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…

1 hari ago

KAI Perkuat Keselamatan Operasional melalui Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…

1 hari ago

This website uses cookies.