PN Batam Vonis Mati Terdakwa Kasus 46 Kg Sabu – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

PN Batam Vonis Mati Terdakwa Kasus 46 Kg Sabu

Terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji divonis mati di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(3/8/2021)./Foto: RAP

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 46.021,2 Gram.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sitorus didampingi Hakim anggota Adiswarna dan Dwi Nuramanu, dalam persidangan yang digelar Selasa(3/8/2021).

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Mohammad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim David Sitorus.

Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan banding, sementara JPU juga menyatakan banding.

Sebelumnya JPU Mega Tri Astuti menuntut terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan hukuman mati.

JPU menyatakan, terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati,”kata JPU, Selasa(7/7/2021).

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top