BATAM – Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan atas perkara gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online, Senin 20 September 2025.
Sidang dengan perkara Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Soniady Drajat Sadariaman Ketika dikonfirmasi membenarkan soal putusan Majelis Hakim tersebut.
“Benar putusan Majelis Hakim demikian. Para pihak sudah dapat mengunduh putusan lengkap di e-court,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 21 Oktober 2025.
Disinggung soal makna amar putusan tersebut, Sony menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim ada dalam putusan.
“Pertimbangan Majelis ada dalam putusan, dan para pihak sudah dapat mengunduh putusan tersebut melalui e-court,”pungkasnya.
Seperti dikatahui, Gugatan Hak Cipta ini diajukan oleh Teuku Yudhistira Adi Nugraha(penggugat) terhadap Perkumpulan Wartawan Online(tergugat) pada Jumat 1 Agustus 2025.
Dalam Petitum gugatannya, Yudhistira meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan pendaftaran Hak Cipta atas Banner Ikatan Wartawan Online (IWO) yang telah didaftarkan ke Departemen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2023 dengan Nomor Pemohonan EC002023119233 dan Nomor Pencatatan 000552188 atas nama Yudhistira, dan Dyah Arumsari Sah Demi Hukum.
Page: 1 2
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…
This website uses cookies.