Categories: POLITIK

PNS Desak Sekda Batam Cairkan Dana JHT Bumi Asih Jaya

BATAM – Lambatnya proses pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung kembali mendapat reaksi keras dari kalangan Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang ada.

 

Raja Yarhalim, salah seorang PNS yang konsisten menyuarakan hak para PNS dan Honorer berharap Pemerintah Kota Batam menepati janjinya mencairkan dana BAJ keapda PNS dan Tenaga Honorer.

 

“Kawan-kawan PNS banyak yang mengeluh karena dana dari BAJ tidak kunjung dicairkan. Kami minta pak Sekda segera mencairkan dana BAJ tersebut,” ujar Raja kepada swarakepri.com, Jumat(8/1/2016) sore di Batam Center.

 

PNS yang bertugas di Satpol PP Batam ini juga meminta Sekda Batam memberikan kepastian kepada PNS dan tenaga honor terkait pencairan dana BAJ tersebut, karena selama ini mereka selalu dijanjikan tapi tidak pernah ditepati.

 

“Kami minta masalah BAJ ini segera diselesaikan dan diperjelas. Bertahun-tahun kami sudah cukup sabar menunggu tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujarnya kesal.

 

Ia juga mengaku heran dengan sikap Pemerintah Kota Batam yang belum mencairkan dana BAJ tersebut, padahal putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah keluar tahun 2015 lalu.

 

“Dana itu adalah hak para PNS dan Tenaga honorer, kami mohon kepada pak Sekda segera mencairkan dana tersebut,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman melalui Kabag Keuangan Abdul Malik telah memastikan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan atas perkara kasasi gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).

 

“Informasi dari bagian hukum, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan. Putusannya sebesar Rp 70 miliar(menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru), ujar Malik kepada swarakepri.com, Senin(24/8/2015) siang.

 

Ia mengatakan bahwa setelah salinan diterima, Pemko Batam akan berkoordinasi dengan pihak Asuransi Bumi Asih Jaya terkait mekanisme pendistribusian dana Jaminan Hari Tua(JHT) kepada seluruh PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi.

 

“Setelah salinan, kita akan berkoordinasi dengan pihak BAJ untuk menghitung besaran JHT yang diperoleh peserta, jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa semua PNS dan Honorer Pemko Batam yang menjadi peserta Asuransi BAJ setelah bulan Juli 2015 pasti akan dibayarkan JHTnya.

 

“Besaran JHT yang dibayarkan tergantung golongan dan masa waktu peserta , ujarnya.
(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

33 detik ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

51 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

This website uses cookies.