BATAM – Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 2 orang inisial YS dan YLS, yang diduga juru parkir liar di sekitar Jembatan I Barelang pada Minggu (6/1/2019).
Berdasarkan rilis yang diterima swarakepri.com, petugas mengamankan terduga pelaku sekira pukul 16.30 WIB. Pada saat melakukan penangkapan, kepolisian melakukan penyamaran sebagai pengunjung jembatan.
“Pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar Rp 10.000,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga pada Senin (7/1/2019).
Kemudian kata dia, tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan pungli tersebut.
“Terduga para pelaku telah melanggar Perda Kota Batam, No.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir,” lanjutnya.
Setelah ditindak, kepolisian juga mengamankan barangbukti uang tunai sejumlah Rp 445.000 beserta karcis parkir ilegal.
“Keduanya beserta barang bukti yang diamankan langsung dilimpahkan ke Dishub Batam,” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Siska
India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…
Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…
Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta…
Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan sinyal positif. Salah satunya melalui…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan uji…
This website uses cookies.