BATAM – Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 2 orang inisial YS dan YLS, yang diduga juru parkir liar di sekitar Jembatan I Barelang pada Minggu (6/1/2019).
Berdasarkan rilis yang diterima swarakepri.com, petugas mengamankan terduga pelaku sekira pukul 16.30 WIB. Pada saat melakukan penangkapan, kepolisian melakukan penyamaran sebagai pengunjung jembatan.
“Pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar Rp 10.000,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga pada Senin (7/1/2019).
Kemudian kata dia, tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan pungli tersebut.
“Terduga para pelaku telah melanggar Perda Kota Batam, No.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir,” lanjutnya.
Setelah ditindak, kepolisian juga mengamankan barangbukti uang tunai sejumlah Rp 445.000 beserta karcis parkir ilegal.
“Keduanya beserta barang bukti yang diamankan langsung dilimpahkan ke Dishub Batam,” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Siska
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.