BATAM – Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 2 orang inisial YS dan YLS, yang diduga juru parkir liar di sekitar Jembatan I Barelang pada Minggu (6/1/2019).
Berdasarkan rilis yang diterima swarakepri.com, petugas mengamankan terduga pelaku sekira pukul 16.30 WIB. Pada saat melakukan penangkapan, kepolisian melakukan penyamaran sebagai pengunjung jembatan.
“Pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar Rp 10.000,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga pada Senin (7/1/2019).
Kemudian kata dia, tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan pungli tersebut.
“Terduga para pelaku telah melanggar Perda Kota Batam, No.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir,” lanjutnya.
Setelah ditindak, kepolisian juga mengamankan barangbukti uang tunai sejumlah Rp 445.000 beserta karcis parkir ilegal.
“Keduanya beserta barang bukti yang diamankan langsung dilimpahkan ke Dishub Batam,” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Siska
BATAM - Pasar kendaraan elektrifikasi di Batam kembali bertambah dengan masuknya Wuling Eksion, sport utility…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk…
Pemetaan lahan di perkebunan kelapa sawit skala besar menghadapi tantangan teknis yang tidak bisa diselesaikan…
Bagi sebagian warga, layanan air perpipaan adalah hal yang mudah didapat. Namun bagi warga RT…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
Pasar keuangan global tidak pernah bergerak dalam garis lurus, melainkan terus berfluktuasi berdasarkan persepsi kolektif…
This website uses cookies.