BATAM – Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 2 orang inisial YS dan YLS, yang diduga juru parkir liar di sekitar Jembatan I Barelang pada Minggu (6/1/2019).
Berdasarkan rilis yang diterima swarakepri.com, petugas mengamankan terduga pelaku sekira pukul 16.30 WIB. Pada saat melakukan penangkapan, kepolisian melakukan penyamaran sebagai pengunjung jembatan.
“Pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar Rp 10.000,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga pada Senin (7/1/2019).
Kemudian kata dia, tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan pungli tersebut.
“Terduga para pelaku telah melanggar Perda Kota Batam, No.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir,” lanjutnya.
Setelah ditindak, kepolisian juga mengamankan barangbukti uang tunai sejumlah Rp 445.000 beserta karcis parkir ilegal.
“Keduanya beserta barang bukti yang diamankan langsung dilimpahkan ke Dishub Batam,” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Siska
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.