Oknum Pengusaha Batam bernisial WN masuk Daftar Pencarian Orang(DPO)
BATAM – swarakepri.com : Tiga hari pasca penggerebekan judi bola online di coin center blok Y/1 Sungai Panas hari Sabtu lalu(1/11/2013), aparat kepolisian Polda Kepri baru menetapkan 2 orang tersangka yakni H alias A dan K alias A.
Kedua tersangka yang merupakan warga negara singapura ini berperan sebagai pengawas jalur server judi bola yang berada dilantai II bangunan yang sebelumnya digunakan tempat hiburan malam.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada awak media mengatakan bahwa selain menangkap kedua tersangka aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni 13 CPU, 9 monitor, receiver TV, X Tuner dan 1 unit server.
“Kita sudah periksa 3 orang saksi dan 2 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang saksi lainnya masih diperiksa,” jelas Hartono tadi siang, Senin(4/11/2013) di Mapolda Kepri.
Saat ini menurut Hartono, Polda Kepri masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini. Dari keterangan saksi yang sudah periksa, salah seorang pengusaha berinisial WN telah masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) karena diduga sudah melarikan diri ke singapura.
“Informasinya WN sudah melarikan diri ke singapura, mudah-mudah dalam waktu dekat WN segera tertangkap agar kasus judi bola online ini segera terungkap,” ujar Hartono.(red/ton)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.