BATAM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan sabu seberat 1749 gram milik 7 tersangka yang diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat(29/4/2016) di lantai 3 Mapolda Kepri.
Barang haram tersebut di musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas mengunakan tong warna biru, lalu dimasukkan kedalam sefety tank.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Bersinar hasil kerja sama dengan Bea Cukai Batam,” kata Wadirnarkoba Polda Kepri AKBP Yerry Oskag.
Yerry mengatakan ke-7 tersangka merupakan kurir sabu dan diamankan di amankan bulan pada Maret dan April 2016.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, jaringan para tersangka ini terputus sehingga sulit untuk menyentuh bandar.
“Kami akan berkoordinasi bersama kepolisian Malaysia agar dapat menekan dan menangkap bandarnya,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa ke-7 tersangka berinisial MI, ST, SH, SB, IH, RA dan BI saat ini sudah mendekam dalam penjara Polda kepri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red/di)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.