Pemusnahan Sabu di Polda Kepri
BATAM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan sabu seberat 1749 gram milik 7 tersangka yang diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat(29/4/2016) di lantai 3 Mapolda Kepri.
Barang haram tersebut di musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas mengunakan tong warna biru, lalu dimasukkan kedalam sefety tank.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Bersinar hasil kerja sama dengan Bea Cukai Batam,” kata Wadirnarkoba Polda Kepri AKBP Yerry Oskag.
Yerry mengatakan ke-7 tersangka merupakan kurir sabu dan diamankan di amankan bulan pada Maret dan April 2016.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, jaringan para tersangka ini terputus sehingga sulit untuk menyentuh bandar.
“Kami akan berkoordinasi bersama kepolisian Malaysia agar dapat menekan dan menangkap bandarnya,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa ke-7 tersangka berinisial MI, ST, SH, SB, IH, RA dan BI saat ini sudah mendekam dalam penjara Polda kepri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red/di)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.