BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 20 paket, seberat 20.000 gram di lapangan Mapolda Kepri, Rabu (23/11/2016) pagi.
Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 1 November 2016 lalu atas nama tersangka berinisial AWL (50) yang dibekuk saat tiba dari Malaysia di pelabuhan Tanjung Bemban, Batu Besar, Nongsa.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan bahwa penangkapan tersebut sekaligus menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba.
“Dari total sabu yang ditangkap, otomatis 66 ribu nyawa terselamatkan,” kata Sam.
Brigjen Sam berharap dukungan semua elemen masyarakat untuk memerangi bahaya narkoba. “Maka dari itu, marilah kita saling membantu dalam memerangi bahaya narkoba,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam memberantas Narkoba.
“Seperti yang telah disampaikan Pak Kapolda kita harus sama-sama memerangi narkoba,” kata Nurdin.
Pantauan di lapangan, pemusnahan narkoba tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepri, Wakil Ketua DPRD Kepri, Perwakilan Kejati, BPOM, LSM GRANAT, BNNP Kepri dan Imigrasi. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam 3 buah drum yang berisi air ke pembuangan khusus Polda Kepri.
RONI RUMAHORBO
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.