Categories: HUKUM

Polda Kepri Musnahkan 205,2 Gram Sabu dari DuaTersangka

BATAM – Polda Kepri musnahkan narkotika jenis sabu seberat 205,2 gram dari dua tersangka di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Mapolda Kepri pada Selasa (19/3/2019).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Bea dan Cukai, Perwakilan kejari, Perwakilan PN Batam dan Pengacara.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut diungkap dari dua tersangka yang diamankan di tempat berbeda. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di rebus dengan air panas lalu selanjutnya dibuang ke dalam saptic tank.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menerangkan, tersangka pertama inisial BD. Pria berumur 39 tahun tersebut diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar toilet laki-laki ruang Check In Bandara Hang Nadim Batam pada Rabu (21/2/2019) lalu.

“Penangkapan berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan membawa Narkoba jenis sabu melalui Bandara Hang Nadim sehari sebelum penangkapan dilakukan,” kata Erlangga.

Kemudian keesokan harinya petugas langsung melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim. Selanjutnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam toilet ruang Check In.

“Kemudian Tim membawa tersangka ke RS Awal Bros-Batam untuk dilakukan Rontgen dan tersangka disuruh untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu melalui anusnya. Setelah dikeluarkan ditemukan 2 buah kapsul warna merah berisi Kristal bening diduga sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkara,” beber Erlangga.

Selanjutnya pada Senin (25/2/2019), tersangka kedua merupakan seorang perempuan berusia 31 tahun, tersangka berinisial RS tersebut diamankan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Petugas curiga dengan gerak-gerik seorang wanita yang baru saja tiba dari Malaysia. Setelah diperiksa awalnya wanita tersebut tidak mengaku membawa Narkoba.

“Petugas Bea Cukai akhirnya membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk Rontgem badan, dan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diinterogasi,” paparnya.

Setelah diinterogasi, akhirnya RS mengaku ada narkotika yang disimpan di dalam tubuhnya. Setelah itu petugas Bea Cukai mengarahkan supaya sabu tersebut dikeluarkan melalui anusnya.

“Selanjutnya petugas Bea dann Cukai membuat laporan Polisi dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya,” tutup Erlangga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

4 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

14 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.