Categories: KEPRI

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 4 Kasus

BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir Ekstasi dan 1.164,4 gram ganja kering di Polda Kepri, Jumat(16/4/2021).

PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Iptu Bambang Sadmoko mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan dari 4 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir Ekstasi dan 1.200 gram ganja,”ujarnya.

Dijelaskan bahwa, yang dilakukan pemusnahan adalah sabu sebanyak 89,16 gram, dan sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 31,32 gram, sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram.

“Untuk Pil Ekstasi dimusnahkan sebanyak 406 butir. Dikirim ke Labfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 butir. Ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 34,6 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 1 gram daun ganja,”jelasnya.

“Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar,”lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan./RD_JOE(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perluas Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, Bank Raya Raih Best Bank Awards 2026

Sebagai digital attacker BRI Group, Bank Raya kembali mendapatkan apresiasi atas inovasi di berbagai produk…

10 menit ago

Kasus Proyek AMI, CYEA Ingatkan Penilaian Publik Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Opini

CYEA mengajak masyarakat memahami proyek AMI atau Smart Meter PLN secara utuh dan berimbang berdasarkan…

18 menit ago

Barantum, Vendor WhatsApp API Indonesia Terpercaya

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

51 menit ago

BRI Branch Office Veteran Perkuat Sinergi dengan DJTPD Komdigi melalui Sosialisasi Layanan

Dalam upaya memperkuat sinergi dan memperluas pemanfaatan layanan perbankan bagi instansi pemerintah, BRI Branch Office…

1 jam ago

Usia Bukan Batas : LUPROMAX Dukung Perjalanan Kakek Nenek Indonesia Menuju Mekkah

Usia bukanlah batas untuk terus bermimpi dan berkarya. Semangat inilah yang dibuktikan oleh pasangan inspiratif…

2 jam ago

BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

2 jam ago

This website uses cookies.