Categories: KRIMINAL

Diamankan Polisi, Oknum Dokter Cabul di Batam Mengaku Khilaf

BATAM – Oknum dokter berinisial DM(38), tersangka kasus percabulan terhadap pasien wanita berinisial VS(23) di salah satu Klinik di wilayah Batam Center mengaku khilaf atas perbuatannya.

Hal ini disampaikan Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty kepada wartawan, Jumat(16/4/2021). “Dokter DS mengaku bahwa dia Khilaf,”ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka DS diamankan karena ada laporan dari seorang korban berinsial VS (23) tahun.

“Sebelumnya korban sudah melakukan pemeriksaan kepada dokter DS. Saat pemeriksaan yang ketiga kali, korban merasa ada yang ganjil sehingga korban melakukan perekaman pada saat tindakan,”jelasnya.

Kata dia, saat di Klinik tempat prakter dokter DS, korban ditemani pacaranya, namun pacaranya menunggu diluar.

“Setelah itu, tindakan dilakukan sekitar 30 menit untuk masalah keputihan. Setelah setengah jam korban meminta pacarnya untuk gedor pintu, karena pintu dikunci oleh dokter DS,”jelasnya.

Selanjutnya korban keluar bersama pacarnya. Setelah diparkiran korban kaget melihat hasil rekaman video yang ada.

“Pacar korban sempat mengklarifikasi dengan dokter DS. Dokter DS sudah mengaku bahwa dia khilaf. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota,”terangnya.

Kapolsek menjelaskan, dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka adalah mengeluarkan alat kelamin saat melakukan pemeriksaan.

“Kemaluan korban dimasukkan silikon bergerigi, disaat bersamaan tersangka mengeluarkan alat kelaminnya, dan itu terekam oleh korban,”pungkasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

2 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

20 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

22 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.