BATAM – swarakepri.com : Dua personil Polisi yang betugas di Polda Kepri yakni Brigadir Fredy Marbun dan Briptu Gigih Anastian dipecat secara tidak hormat karena disersi dalam bertugas, Rabu(23/4/2014).
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengetakan kedua personil yang sebelumnya bertugas di Ba Dit Pamobvit Polda Kepri dan Ba Bid Telematika (TI) Polda Kepri tersebut dipecat karena telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, karena tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan.
“Dalam absensi tercatat keduanya telah bolos kerja lebih dari 30 hari berturut-turut. Fredy telah bolos selama 100 hari kerja sedangkan Gigih selama 230 hari kerja,” ujar Hartono.
Hartono mengatakan saat upacata pemecatan kedua personil Polisi disersi tersebt tidak hadir sehingga proses pemecatan dilakukan dengan menyerahkan atribut dan seragam Polri dari perwakilan personil Bid Propam Polda Kepri.
” Ini merupakan pemecatan pertama yang dilakukan Polda Kepri pada tahun 2014. Masih ada beberapa personil polisi yang masih dalam proses PTDH,” jelasnya.
Kapolda Kepri, Brigjen Endjang Sudrajat menegaskan bahwa organisasi Polri senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas – tugas pokoknya, apalagi yang bersinggungan langsung dengan aspek kehidupan masyarakat.(ton/r).
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
Banyak orang yang baru terjun ke dalam dunia transaksi finansial beranggapan bahwa kunci utama untuk…
This website uses cookies.