Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Ringkus Gerombolan Curanmor di Kampung Aceh

BATAM – Polda Kepri melalui Ditreskrimum berhasil meringkus gerombolan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yaitu inisial ESM, AN, MCS dan ES di sebuah Bengkel sekitar Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam beberapa hari lalu.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, saat menggelar konperensi pers di Pendopo Mapolda Kepri, Batam, Senin (9/9/2019), menjelaskan, pencurian sepeda motor tersebut berawal dari 5 laporan polisi.

“Diawali pada tanggal 2 September 2019, pukul 11.00 WIB. Opsnal Jatanras mendapat informasi, ada sebuah begkel yang menjadi sebuah penampungan kendaraan bermotor khususnya roda dua yang berada disekitar kampung aceh, Simpang Dam. Tempat tersebut merupakan tempat penampungan curanmor khususnya roda dua dan ditemukan satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang sama persis dengan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat yang pernah kehilangan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Jatanras barang bukti tersebut ada ditempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan mencocokkan laporan polisi dengan surat surat dari barang bukti, itu emang benar kendaraan yang hilang atau dicuri.

“Setelah menemukan barang bukti itu, tim Jatanras melakukan pengembangan lagi dan menemukan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, Keempat tersangka tersebut mengakui bahwa itu semua memang barang curian yang dilakukannya.

“Tersangka tersebut mengakui bahwa barang tersebut memang hasil pencurian yang mereka lakukan,” ungkapnya.

Arie menjelaskan modus operandi yang dilakukan keempat tersangka tersebut saat beraksi.

“Sementara modus operandi yang dilakukannya ini bukan cara yang lama,merusak stang ataupun mematahkan stang,tetapi mereka mengawasi, mengikuti calon korban ini kemana mereka berada, disaat korban lengah,” jelasnya.

Arie membeberkan, hampir semua korbannya adalah para wanita dan ibu-ibu.

“Jadi saat belanja dengan kuncinya masih tergantung saat parkir disalah satu pusat perbelanjaan, yang diperkirakan belanja hanya 2 menit sampai 5 menit, karena sudah diikuti dan dibuntuti, akhirnya dibawalah kendaraan tersebut,” pungkasnya.

Atas perlakuanya tersebut, pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Shafix
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

5 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

18 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

23 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

23 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

23 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

23 jam ago

This website uses cookies.