Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Ringkus Gerombolan Curanmor di Kampung Aceh

BATAM – Polda Kepri melalui Ditreskrimum berhasil meringkus gerombolan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yaitu inisial ESM, AN, MCS dan ES di sebuah Bengkel sekitar Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam beberapa hari lalu.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, saat menggelar konperensi pers di Pendopo Mapolda Kepri, Batam, Senin (9/9/2019), menjelaskan, pencurian sepeda motor tersebut berawal dari 5 laporan polisi.

“Diawali pada tanggal 2 September 2019, pukul 11.00 WIB. Opsnal Jatanras mendapat informasi, ada sebuah begkel yang menjadi sebuah penampungan kendaraan bermotor khususnya roda dua yang berada disekitar kampung aceh, Simpang Dam. Tempat tersebut merupakan tempat penampungan curanmor khususnya roda dua dan ditemukan satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang sama persis dengan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat yang pernah kehilangan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Jatanras barang bukti tersebut ada ditempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan mencocokkan laporan polisi dengan surat surat dari barang bukti, itu emang benar kendaraan yang hilang atau dicuri.

“Setelah menemukan barang bukti itu, tim Jatanras melakukan pengembangan lagi dan menemukan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, Keempat tersangka tersebut mengakui bahwa itu semua memang barang curian yang dilakukannya.

“Tersangka tersebut mengakui bahwa barang tersebut memang hasil pencurian yang mereka lakukan,” ungkapnya.

Arie menjelaskan modus operandi yang dilakukan keempat tersangka tersebut saat beraksi.

“Sementara modus operandi yang dilakukannya ini bukan cara yang lama,merusak stang ataupun mematahkan stang,tetapi mereka mengawasi, mengikuti calon korban ini kemana mereka berada, disaat korban lengah,” jelasnya.

Arie membeberkan, hampir semua korbannya adalah para wanita dan ibu-ibu.

“Jadi saat belanja dengan kuncinya masih tergantung saat parkir disalah satu pusat perbelanjaan, yang diperkirakan belanja hanya 2 menit sampai 5 menit, karena sudah diikuti dan dibuntuti, akhirnya dibawalah kendaraan tersebut,” pungkasnya.

Atas perlakuanya tersebut, pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Shafix
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.