Categories: KRIMINAL

Polda Kepri Ungkap 93 Kasus dan 115 Tersangka Narkoba

BATAM – Polda Kepri menetapkan 115 orang jaringan narkoba selaku tersangka dalam 93 kasus yang ditangani sejak awal 2016.

 

“Tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi dan bahan berbahaya. Itu hanya yang ditangani Polda Kepri saja, tidak termasuk jajaran,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin di Batam, Sabtu (22/10/2016).

 

Berdasarkan data dari Kabag Binopsnal Ditres Narkoba Polda Kepri, sepanjang Januari ditangani sembilan kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang diamankan 184,54. Gram sabu dan 6,83 gram ganja.

 

Untuk Februari terdapat 11 kasus dengan 14 orang tersangka. Bukti yang diamankan 619,29 gram sabu-sabu, 6,4 kilo ganja kering siap edar.

 

Pada Maret Polda Kepri menangani 16 kasus narkoba dengan 20 orang tersangka. Barang buktinya adalah 5.107,92 gram sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi.

 

April sebanyak 15 kasus dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 1.810,48 gram dan 103,1 gram ganja kering. Selanjutnya Mei 12 kasus narkoba dengan 14 orang tersangka. Barang bukti yang disita sebanyak 507,32 gram sabu-sabu, 82,3 gram ganja kering serta 204 butir ekstasi.

 

Untuk Juni, Polda Kepri menangani semblan kasus narkoba dengan 11 orang tersangka dengan barang bukti 382,19 gram sabu-sabu, serta 4,37 gram ganja. Juli sebanyak lima kasus dengan enam orang tersangka, barang bukti yang didapatkan 34,32 gram sabu-sabu dan 37,68 gran ganja.

 

Pada Agustus 2016 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangani 12 kasus dengan 17 orang tersangka. Dalam kasus tersebut disita 557,77 gram sabu-sabu, 13,51 gram ganja serta 366 kotak dan 23 botol kosmetika berbahaya.

 

Untuk September ditangani satu kasus dengan satu tersangka pemilik 228 gram sabu-sabu. Hingga pertengahan Oktober ditangani 3 kasus dengan tiga tersangka pemilik 622,84 gram sabu-sabu.

 

“Total sabu-sabu yang berhasil kami sita sebanyak 10,055 kilo sabu-sabu, sebanyak 6,658 kilo ganja, 229 pil ekstasi, serta 266 kotak dan 23 botol kosmetika berbahaya,” kata Jamaludin.

 

Sepanjang 2016, kata dia, juga dilakukan razia pada sejumlah tempat hiburan malam khususnya di Batam dan mengamankan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

 

 

BERITA SATU

Roni Rumahorbo

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

4 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

4 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

4 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

6 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

7 jam ago

This website uses cookies.