Polemik Kapal MT Arman 114, Kuasa Hukum OMS Serahkan Nota Diplomatik ke PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polemik Kapal MT Arman 114, Kuasa Hukum OMS Serahkan Nota Diplomatik ke PN Batam

- Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS), Sailing Viktor saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis(6/6)./Foto: Shafix

Untuk itu, Sailing Viktor mengaku dalam seminggu ke depan pihaknya akan berusaha keras untuk meluruskan semua permasalahan Kapal MT Arman 114 ini. Sehingga tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi semua fakta akan pihaknya buka nantinya bahwa kapal berbendera Iran itu sejak dilakukan penangkapan hingga berjalannya persidangan belum pernah dikonfirmasi ke pemilik Kapal MT Arman 114 yaitu PT OMS.

“Hari ini kita bawa nota diplomatik dan juga Konsuler dari Kedutaan Besar Iran. Konsuler hadir sendiri, tapi kita tidak diberikan kesempatan untuk membacakan nota diplomatik tersebut. Kami juga masih berusaha untuk memberikan nota diplomatik itu bisa dibacakan di depan majelis hakim,” terangnya.

Sailing Viktor juga menyebut, sejak Kapal MT Arman 114 ini ditangkap oleh Bakamla RI di perairan Natuna Utara pada Juni 2023 lalu pemerintah Indonesia belum pernah melaporkan ke pemerintah Republik Islam Iran baik tertulis atau berbentuk apapun.

Kemudian wartawan menanyakan kepada Sailing Viktor, lantas mengapa pada saat diujung persidangan tiba-tiba Owner Kapal MT Arman 114 baru muncul?

Sailing Viktor menjelaskan bahwa pihak terkait di Indonesia tidak mengetahui pemilik kapal tersebut. Maka dari itu, pada persidangan kali ini pihaknya konfirmasi melalui dirinya selaku Kuasa Hukum PT OMS atau pemilik Kapal MT Arman adanya fakta persidangan bahwa barang bukti berserta dengan isinya diminta untuk dirampas oleh Negara dengan alasan tidak diketahui pemiliknya.

“Padahal itu sudah diketahui pemiliknya dari awal dan tidak pernah diminta keterangan menjadi saksi oleh KLHK, maupun Bakamla, Kejaksaan apalagi. Mereka sudah tau bahwa perkara ini bergulir dipersidangan. Namun, tidak ada konfirmasi secara tertulis, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, dan tidak pernah di konfirmasi secara tertulis. Yang bersangkutan (PT OMS) sudah memberikan surat kuasa. Saya pikir sudah cukup tapi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” pungkasnya./Shafix

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Bakamla RI Jamin Barang Bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatan Aman Sampai Putusan Inkrah – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Soal Kasus MT Arman 114, Soleman Ponto Beberkan Fungsi Nota Diplomatik di Pengadilan – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top