Categories: BATAMHUKUM

Polemik Kapal MT Arman 114, Kuasa Hukum OMS Serahkan Nota Diplomatik ke PN Batam

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS), Sailing Viktor menghadirkan empat orang perwakilan Kedutaan Republik Islam Iran di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Juni 2024. Kehadiran perwakilan kedutaan Republik Islam ini untuk menyampaikan nota diplomatik yang berisi penjelasan dari instansi terkait di Iran yang mengkonfirmasi bahwa MT Arman 114 IMO nomor 9116412 dimiliki oleh PT OMS perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave. Cuba. BLDG, P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi pemilik Pasport Iran No: U48852285.

“Kami sudah sampaikan permohonan untuk menjadi pihak dan sekaligus menyampaikan nota diplomatik dari kedutan besar Iran. Tetapi hari ini sidang kami tidak dikasih kesempatan sama majelis hakim. Artinya, kami akan melakukan perlawanan akibat majelis hakim tidak memberikan kami kesempatan,” kata Sailing Viktor kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Juni 2024.

Dihadirkannya empat orang perwakilan Kedutaan Republik Islam Iran pada sidang kali ini, kata Sailing Viktor adalah upaya pihaknya menghadirkan fakta baru bahwa Kapal Super Tanker MT Arman 114 ini dimiliki oleh warga negara Iran tentu disahkan oleh nota diplomatik Kedubes Iran.

Kata dia, Nota diplomatik tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 30 Mei 2024. Kemudian pihaknya serahkan lagi ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 4 Juni 2024 untuk dilakukan permohonan PT OMS untuk menjadi pihak di dalam persidangan perkara yang menjadikan nakhoda kapal berbendera Iran itu sebagai terdakwa.

Akan tetapi, sampai persidangan tersebut selesai digelar pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk hadir sebagai pemberi fakta hukum baru dengan pembacaan Nota Diplomatik di hadapan persidangan.

“Pemiliknya jelas dan ada orangnya. Hari ini hadir di persidangan akan tetapi karena sebagai pihak yang tidak ada kaitannya kita tidak berikan kesempatan oleh majelis hakim, mungkin kami akan memberikan permohonan intervensi nota keberatan maupun nota diplomatik,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

8 menit ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

6 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

This website uses cookies.