Categories: BATAM

Polemik Kavling di Punggur, PT PGS Disebut Minta Waktu 3 Bulan Kembalikan Uang Warga

BATAM – Pihak PT PGS disebut meminta waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan uang warga yang membeli Kavling View Indah Punggur. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga, Fasa kepada swarakepri.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (2/9/2019 sore.

Ia menyampaikan bahwa perwakilan dari warga sudah menemui pihak perusahaan yang diwakili oleh istri dari pemilik perusahaan.

“Surat tuntutan warga telah disetujui untuk ditanda tangan oleh pihak perusahaan, berubah dari isi permintaan warga yang sebelumnya dua minggu waktu pengembalian uang menjadi tiga bulan,” ujarnya.

Fasa menambahkan, surat pernyataan akan selesai malam ini sekitar pukul 19.00 WIB karena sedang diketik ulang oleh istri pemilik perusahaan.

“Nanti malam baru selesai mas, sekitar pukul 19.00 WIB karena lagi diketik ulang. Warga akan mengambil surat tersebut(pernyataan) besok kerumah Staf Marketingnya. Kita menunggu komunikasi malam ini,” tambahnya.

Baca Juga  : Kavling di Punggur Bermasalah, PT. PGS Diminta Kembalikan Uang Warga

Menurut Fasa, warga yang hadir sore tadi di lokasi kavling bersama pihak perusahaan telah setuju menunggu sampai tiga bulan untuk pengembalian uang.

“Semua yang hadir tadi sore telah setuju menunggu sampai tiga bulan, dengan catatan ada jaminan dari pihak pengelola tidak kabur selama waktu itu berlangsung,” pungkasnya.

Diketahui, puluhan warga mendesak pihak PT PGS untuk mengembalikan uang warga yang membeli Kavling View Indah Punggur. Desakan itu disampaikan warga saat pertemuan dengan pihak perusahaan di Balai pertemuan Kantor Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam, Minggu (1/9/2019) sore.

Saat berita ini diunggah, tim redaksi swarakepri.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak PT PGS.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?

 Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam…

34 menit ago

Kedutaan Besar India Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan UNNES, Dorong Pelatihan Dosen dan Kolaborasi Akademik

Kedutaan Besar India di Jakarta melalui Jawaharlal Nehru Indian Cultural Centre (JNICC) memperluas kerjasama pendidikan dengan Universitas…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara dan Unila Perkuat Ekosistem Bioetanol Berbasis Singkong di Lampung

Ambisi Indonesia untuk memutus rantai ketergantungan pada bahan bakar fosil kini menemukan titik tumpu baru…

2 jam ago

Strategi Deteksi dan Pencegahan Fraud di Era Digital melalui Akuntansi Forensik

Di era transformasi digital yang serba cepat, integritas organisasi menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Praktik…

2 jam ago

Tokocrypto Dorong Inklusi Kripto Lewat Penguatan Edukasi Masyarakat

Tokocrypto menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan industri kripto nasional melalui penguatan edukasi masyarakat. Langkah ini…

2 jam ago

Sertifikasi “PJC Bridge” Tersedia di 15 Negara untuk Pelajar dan Pekerja Jepang

Certify Inc. mengumumkan bahwa negara pelaksana tes kemampuan bahasa Jepang "Practical Japanese Communication Test Bridge…

3 jam ago

This website uses cookies.