Categories: BISNIS

Polemik Kepemilikan BCC Hotel, Ini Penjelasan Tjipta Fudjiarta

BATAM – Pengacara Tjipta Fudjiarta, Hendri Devitra angkat bicara terkait polemik kepemilikan PT Bangun Megah Semesta(BMS) selaku pengelola The BCC Hotel & Residence yang berada di Jalan Bunga Mawar, Batam, Kepulauan Riau.

 

Hendi mengatakan kepemilikan saham PT BMS yang didirikan dengan Akta No.13 tanggal 19 Oktober 2010 sudah mendapat pengesahan dan sudah dilakukan beberapa kali turunan Akta. Yang terakhir adalah turunan akta nomor 38 tanggal 29 September 2014.

 

“Akta inilah yang menjadi dasar kepemilikan PT BMS seperti yang sudah kami sampaikan atas tanggapan dari pengumuman Conti Chandra di media tanggal 17 Oktober 2016,” jelasnya, Minggu(23/10/2016) malam.

 

Kata dia, direksi dan kepemilikan PT BMS, adalah Direktur Utama dijabat Ricardo Fudjiarta, Direktur Jauhari, Direktur Jenni, dan Komisaris Tjipta Fudjiarta selaku pemegang saham mayoritas BMS.

 

“Dasar dari kepemilikan saham Tjipta sudah semua terbuka di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Batam,” terangnya.

 

BACA : Babak Baru BCC Hotel, Kemenkumham Setujui Perubahan Pemilik PT BMS

 

Hendi mengatakan, Conti Chandra telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan untuk membatalkan akta-akta kepemilikan Tjipta Fudjiarta.

 

“Dari putusan PN Batam tanggal 13 Juni 2016 dalam register perkara No.195/PDP.G/2016/PNBTM telah di kukuhkan bahwa gugatan Conti tentang pembatalan akta-akta kepemilikan saham Cipta sudah ditolak, dan atas putusan itu Conti saat ini sudah mengajukan upaya hukum banding,” terangnya.

 

Kata Hendi, Conti sudah mengajukan upaya hukum gugatan di PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan pendirian & perubahan akta PT BMS.

 

“Gugatan Conti di PTUN juga sudah diputus oleh PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2016 dengan No. 24/G/PTUN/G/2016. Gugatan Conti untuk membatalkan pengesahan akta-akta kepemilikan saham juga sudah ditolak dan tidak dapat diterima,” jelasnya.

 

Menurutnya, berdasarkan 2 putusan tersebut, dalam pertimbangan hukum juga secara tegas disebutkan bahwa selagi belum ada satu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan batalnya akta kepemilikan saham Tjipta, secara hukum sah dan mengikat di PTUN.

 

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.