Categories: BISNIS

Polemik Kepemilikan BCC Hotel, Ini Penjelasan Tjipta Fudjiarta

BATAM – Pengacara Tjipta Fudjiarta, Hendri Devitra angkat bicara terkait polemik kepemilikan PT Bangun Megah Semesta(BMS) selaku pengelola The BCC Hotel & Residence yang berada di Jalan Bunga Mawar, Batam, Kepulauan Riau.

 

Hendi mengatakan kepemilikan saham PT BMS yang didirikan dengan Akta No.13 tanggal 19 Oktober 2010 sudah mendapat pengesahan dan sudah dilakukan beberapa kali turunan Akta. Yang terakhir adalah turunan akta nomor 38 tanggal 29 September 2014.

 

“Akta inilah yang menjadi dasar kepemilikan PT BMS seperti yang sudah kami sampaikan atas tanggapan dari pengumuman Conti Chandra di media tanggal 17 Oktober 2016,” jelasnya, Minggu(23/10/2016) malam.

 

Kata dia, direksi dan kepemilikan PT BMS, adalah Direktur Utama dijabat Ricardo Fudjiarta, Direktur Jauhari, Direktur Jenni, dan Komisaris Tjipta Fudjiarta selaku pemegang saham mayoritas BMS.

 

“Dasar dari kepemilikan saham Tjipta sudah semua terbuka di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Batam,” terangnya.

 

BACA : Babak Baru BCC Hotel, Kemenkumham Setujui Perubahan Pemilik PT BMS

 

Hendi mengatakan, Conti Chandra telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan untuk membatalkan akta-akta kepemilikan Tjipta Fudjiarta.

 

“Dari putusan PN Batam tanggal 13 Juni 2016 dalam register perkara No.195/PDP.G/2016/PNBTM telah di kukuhkan bahwa gugatan Conti tentang pembatalan akta-akta kepemilikan saham Cipta sudah ditolak, dan atas putusan itu Conti saat ini sudah mengajukan upaya hukum banding,” terangnya.

 

Kata Hendi, Conti sudah mengajukan upaya hukum gugatan di PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan pendirian & perubahan akta PT BMS.

 

“Gugatan Conti di PTUN juga sudah diputus oleh PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2016 dengan No. 24/G/PTUN/G/2016. Gugatan Conti untuk membatalkan pengesahan akta-akta kepemilikan saham juga sudah ditolak dan tidak dapat diterima,” jelasnya.

 

Menurutnya, berdasarkan 2 putusan tersebut, dalam pertimbangan hukum juga secara tegas disebutkan bahwa selagi belum ada satu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan batalnya akta kepemilikan saham Tjipta, secara hukum sah dan mengikat di PTUN.

 

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

11 menit ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

2 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

3 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

3 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

6 jam ago

This website uses cookies.