Categories: BISNIS

Polemik Kepemilikan BCC Hotel, Ini Penjelasan Tjipta Fudjiarta

BATAM – Pengacara Tjipta Fudjiarta, Hendri Devitra angkat bicara terkait polemik kepemilikan PT Bangun Megah Semesta(BMS) selaku pengelola The BCC Hotel & Residence yang berada di Jalan Bunga Mawar, Batam, Kepulauan Riau.

 

Hendi mengatakan kepemilikan saham PT BMS yang didirikan dengan Akta No.13 tanggal 19 Oktober 2010 sudah mendapat pengesahan dan sudah dilakukan beberapa kali turunan Akta. Yang terakhir adalah turunan akta nomor 38 tanggal 29 September 2014.

 

“Akta inilah yang menjadi dasar kepemilikan PT BMS seperti yang sudah kami sampaikan atas tanggapan dari pengumuman Conti Chandra di media tanggal 17 Oktober 2016,” jelasnya, Minggu(23/10/2016) malam.

 

Kata dia, direksi dan kepemilikan PT BMS, adalah Direktur Utama dijabat Ricardo Fudjiarta, Direktur Jauhari, Direktur Jenni, dan Komisaris Tjipta Fudjiarta selaku pemegang saham mayoritas BMS.

 

“Dasar dari kepemilikan saham Tjipta sudah semua terbuka di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Batam,” terangnya.

 

BACA : Babak Baru BCC Hotel, Kemenkumham Setujui Perubahan Pemilik PT BMS

 

Hendi mengatakan, Conti Chandra telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan untuk membatalkan akta-akta kepemilikan Tjipta Fudjiarta.

 

“Dari putusan PN Batam tanggal 13 Juni 2016 dalam register perkara No.195/PDP.G/2016/PNBTM telah di kukuhkan bahwa gugatan Conti tentang pembatalan akta-akta kepemilikan saham Cipta sudah ditolak, dan atas putusan itu Conti saat ini sudah mengajukan upaya hukum banding,” terangnya.

 

Kata Hendi, Conti sudah mengajukan upaya hukum gugatan di PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan pendirian & perubahan akta PT BMS.

 

“Gugatan Conti di PTUN juga sudah diputus oleh PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2016 dengan No. 24/G/PTUN/G/2016. Gugatan Conti untuk membatalkan pengesahan akta-akta kepemilikan saham juga sudah ditolak dan tidak dapat diterima,” jelasnya.

 

Menurutnya, berdasarkan 2 putusan tersebut, dalam pertimbangan hukum juga secara tegas disebutkan bahwa selagi belum ada satu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan batalnya akta kepemilikan saham Tjipta, secara hukum sah dan mengikat di PTUN.

 

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.