Categories: BISNIS

Polemik Kepemilikan BCC Hotel, Ini Penjelasan Tjipta Fudjiarta

BATAM – Pengacara Tjipta Fudjiarta, Hendri Devitra angkat bicara terkait polemik kepemilikan PT Bangun Megah Semesta(BMS) selaku pengelola The BCC Hotel & Residence yang berada di Jalan Bunga Mawar, Batam, Kepulauan Riau.

 

Hendi mengatakan kepemilikan saham PT BMS yang didirikan dengan Akta No.13 tanggal 19 Oktober 2010 sudah mendapat pengesahan dan sudah dilakukan beberapa kali turunan Akta. Yang terakhir adalah turunan akta nomor 38 tanggal 29 September 2014.

 

“Akta inilah yang menjadi dasar kepemilikan PT BMS seperti yang sudah kami sampaikan atas tanggapan dari pengumuman Conti Chandra di media tanggal 17 Oktober 2016,” jelasnya, Minggu(23/10/2016) malam.

 

Kata dia, direksi dan kepemilikan PT BMS, adalah Direktur Utama dijabat Ricardo Fudjiarta, Direktur Jauhari, Direktur Jenni, dan Komisaris Tjipta Fudjiarta selaku pemegang saham mayoritas BMS.

 

“Dasar dari kepemilikan saham Tjipta sudah semua terbuka di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Batam,” terangnya.

 

BACA : Babak Baru BCC Hotel, Kemenkumham Setujui Perubahan Pemilik PT BMS

 

Hendi mengatakan, Conti Chandra telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan untuk membatalkan akta-akta kepemilikan Tjipta Fudjiarta.

 

“Dari putusan PN Batam tanggal 13 Juni 2016 dalam register perkara No.195/PDP.G/2016/PNBTM telah di kukuhkan bahwa gugatan Conti tentang pembatalan akta-akta kepemilikan saham Cipta sudah ditolak, dan atas putusan itu Conti saat ini sudah mengajukan upaya hukum banding,” terangnya.

 

Kata Hendi, Conti sudah mengajukan upaya hukum gugatan di PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan pendirian & perubahan akta PT BMS.

 

“Gugatan Conti di PTUN juga sudah diputus oleh PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2016 dengan No. 24/G/PTUN/G/2016. Gugatan Conti untuk membatalkan pengesahan akta-akta kepemilikan saham juga sudah ditolak dan tidak dapat diterima,” jelasnya.

 

Menurutnya, berdasarkan 2 putusan tersebut, dalam pertimbangan hukum juga secara tegas disebutkan bahwa selagi belum ada satu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan batalnya akta kepemilikan saham Tjipta, secara hukum sah dan mengikat di PTUN.

 

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

4 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

18 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

19 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

19 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

20 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.