Categories: BATAM

Polemik MT Arman 114, Eks Kabais Laksda TNI(Purn) Soleman Ponto Pertanyakan Baku Mutu Air Laut yang Tercemar di Natuna

Soleman B Ponto kembali melanjutkan perihal baku mutu air laut yang berubah atau tidak akibat tumpahan minyak kapal MT Arman 114. Menurutnya, sampai sekarang atau menjelang vonis dari hakim belum ada pihak yang bisa membuktikan bahwa baku mutu air laut di tempat kapal ini melakukan pencemaran (Locus delicti) telah berubah.

Namun, terdakwa sudah terancam dengan pidana kurungan penjara selama 7 tahun dengan dengan Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan berdasarkan tuntutan Penuntut Umum.

“Waktu saya jadi saksi ahli, baku mutu dari berapa sampai berapa saja Jaksa tidak tau, Standar baku mutu air laut yang di Indonesia itu diatur dalam Kepmen LH No. 51 tahun 2004. Pada pasal 2 mengatur wilayah laut yang baku mutu airnya sudah ditetapkan seperti baku mutu air laut perairan pelabuhan, wisata bahari, dan biota laut,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 2008 mengenai wilayah Negara, kata dia, ZEE itu berada di luar wilayah Negara. Maka dia juga mempertanyakan Negara mana yang bisa menentukan baku mutu air laut di wilayah ZEE? Jika ada yang menetapkan baku mutu air laut di ZEE itu berjumlah berapa? Dan setelah terkena tumpahan minyak berubah menjadi berapa?

“Jadi, bagaimana dia bilang baku mutu ini berubah? Menteri kita pun tidak bisa menentukan baku mutu air laut kalau berada di zona ZEE. Sekarang kalau dia dihukum baku mutu ini dari berapa menjadi berapa? Untuk menghitung baku mutu itu berubah, tentunya harus ngambil sample,” kata dia

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Lingkungan Hidup, Soleman B Ponto merincikan terdapat ketentuan yang mengatur bahwa petugas yang melakukan pengambilan sampel lingkungan harus memiliki sertifikasi kompetensi. Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan dalam prosedur pengambilan sampel, penanganan, penyimpanan, dan pengiriman sampel sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Pasal 4 mengatakan, pengambilan sampel yang tidak dilakukan oleh petugas bersertifikat dapat dianggap tidak valid dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti di pengadilan,” kata dia.

Sementara pada keterangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum perihal perampasan barang bukti, salah satu yang disebutkan adalah sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI dirampas untuk dimusnahkan.

“Disitu ditulis jelas bahwa sampel yang diambil itu dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI (dirampas untuk dimusnahkan). Saya sangat yakin Komandan Kapal KN Marore dan ABK nya tidak memiliki setifikat untuk pengambilan sampel,” ungkapnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

11 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

14 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

This website uses cookies.