BATAM – Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto mempertanyakan perubahan baku mutu air laut di wilayah laut ZEE sekitar pulau Natuna pada tahun 2023 akibat dampak dari tumpahan minyak/spill oil yang menjerat terdakwa Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).
Kasus ini sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan akan memasuki agenda pembacaan putusan dari majelis hakim pada Kamis 27 Juni 2024 nanti.
Terdakwa MMAMH dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Pasal 98 itu pasal bersyarat, dia bisa diterapkan apabila persyaratan telah terpenuhi. Syaratnya di situ dinyatakan kalau baku mutu air laut itu berubah, baru dia dihukum seperti tuntutan Jaksa itu. Tapi, kalau satu kapal (limbah) pun ditaruh di laut itu, kalau baku mutu tidak berubah, dia tidak salah,” kata Soleman B Ponto kepada wartawan usai menyaksikan persidangan di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Batam, Kamis 13 Juni 2024.
Sejak awal, kata dia, dalam kasus ini dirinya sudah pernah dilibatkan menjadi saksi ahli meringankan kapten kapal sekitar bulan Juli 2023 sebelum perkara ini diserahkan ke Kejaksaan.
“Yang ajukan itu Kuasa Hukum kapten kapal, Tekky Torreh. Dia saat itu mewakili owner kapal. Namun, pada saat persidangan saya tidak pernah dipanggil lagi menjadi ahli (A de Charge). Padahal di BAP saya sudah memberikan keterangan,” ujarnya.
Hal ini lah yang membuat Soleman B Ponto keheranan pada proses hukum perkara ini, terlebih lagi kasus MT Arman 114 ini menyajikan cukup banyak drama dan “Intrik” beberapa waktu belakangan mendekati setahun sejak kapal pertama kali ditangkap.
“Saya justru merasakan kasihan dengan terdakwanya saja. Apakah dia paham atau tidak apa yang sedang dia hadapi pada proses hukum di Indonesia. Jangan-jangan dia tidak paham apa yang sedang terjadi, makanya saya akhirnya memutuskan melihat langsung jalannya persidangan,” ungkapnya.
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.
View Comments