Categories: BATAM

Polemik MT Arman 114, Eks Kabais Laksda TNI(Purn) Soleman Ponto Pertanyakan Baku Mutu Air Laut yang Tercemar di Natuna

 

BATAM – Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto mempertanyakan perubahan baku mutu air laut di wilayah laut ZEE sekitar pulau Natuna pada tahun 2023 akibat dampak dari tumpahan minyak/spill oil yang menjerat terdakwa Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Kasus ini sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan akan memasuki agenda pembacaan putusan dari majelis hakim pada Kamis 27 Juni 2024 nanti.

Terdakwa MMAMH dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Pasal 98 itu pasal bersyarat, dia bisa diterapkan apabila persyaratan telah terpenuhi. Syaratnya di situ dinyatakan kalau baku mutu air laut itu berubah, baru dia dihukum seperti tuntutan Jaksa itu. Tapi, kalau satu kapal (limbah) pun ditaruh di laut itu, kalau baku mutu tidak berubah, dia tidak salah,” kata Soleman B Ponto kepada wartawan usai menyaksikan persidangan di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Batam, Kamis 13 Juni 2024.

Sejak awal, kata dia, dalam kasus ini dirinya sudah pernah dilibatkan menjadi saksi ahli meringankan kapten kapal sekitar bulan Juli 2023 sebelum perkara ini diserahkan ke Kejaksaan.

“Yang ajukan itu Kuasa Hukum kapten kapal, Tekky Torreh. Dia saat itu mewakili owner kapal. Namun, pada saat persidangan saya tidak pernah dipanggil lagi menjadi ahli (A de Charge). Padahal di BAP saya sudah memberikan keterangan,” ujarnya.

Hal ini lah yang membuat Soleman B Ponto keheranan pada proses hukum perkara ini, terlebih lagi kasus MT Arman 114 ini menyajikan cukup banyak drama dan “Intrik” beberapa waktu belakangan mendekati setahun sejak kapal pertama kali ditangkap.

“Saya justru merasakan kasihan dengan terdakwanya saja. Apakah dia paham atau tidak apa yang sedang dia hadapi pada proses hukum di Indonesia. Jangan-jangan dia tidak paham apa yang sedang terjadi, makanya saya akhirnya memutuskan melihat langsung jalannya persidangan,” ungkapnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

1 jam ago

ASEAN Sparks Siap Mempercepat Inovasi Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…

1 jam ago

Cross Hotels & Resorts Umumkan Ekspansi Dual-Brand di Proyek Landmark Batam

Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…

2 jam ago

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…

2 jam ago

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

7 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

7 jam ago

This website uses cookies.