Categories: BATAM

Polemik Pekerja WNA di Batam, Disbudpar Minta Pengusaha Tempat Hiburan Taati Aturan

BATAM – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata meminta pelaku usaha Tempat Hiburan di Kota Batam untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mari kita terapkan operasional sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku, saat pengurusan izin semua sudah paham soal aturan, termasuk jam operasional,”kata Ardi kepada SwaraKepri, Selasa 10 Juni 2025.

Ardi juga menanggapi munculnya polemik soal Warga Negara Asing(TKA) yang bekerja di Tempat Hiburan di Kota Batam. Ia menegaskan WNA yang bekerja harus mengantongi izin kerja.

“Warga Negara Asing yang bekerja di Batam harus mengantongi izin kerja. Dalam melakukan pengawasan Warga Negara Asing, kita bekerja secara tim yakni TimPORA(Tim Pengawasan Orang Asing. Didalamnya ada Imigrasi, BPM-PTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kebudayaan dan Pariwata,”jelasnya.

Ardi juga mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus atas mencuatnya kasus pengeroyokan di First Club Batam yang melibatkan Tiga Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam.

“Dengan adanya kasus yang mencuat ini, kita harus menjaga kondusifitas Batam, karena dalam statistik, jumlah wisatawan yang datang ke Batam itu terus naik. Ini kan trend baik, karena dari satu orang wisatawan yang datang ke Batam itu memberikan dampak positif terhadap ekonomi,”jelasnya.

Ia mengaku pihaknya terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara Pentahelix dalam pengembangan kepariwisataan di Batam.

“Kita tergabung di Pentahelix, di dalamnya ada Pemerintah, Akademisi, Bisnis/Swasta, Masyarakat/Komunitas dan Media, kita selalu berkoordinasi dan bahu membahu menjaga kondusifitas di Kota Batam,”terangnya.

Terkait kasus pengeroyokan di First Club Batam, Ardi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.

“Itu ranah hukum, kita yakin aparat penegak hukum sangat paham untuk menangani hal tersebut. jadi kita serakan kepada Aparat Penegak Hukum,”tegasnya.

Kedepannya kata Ardi, pihaknya akan meningkatan pengawasan terhadap Tempat Hiburan di Kota Batam yang menjadi bagian dari Amenity(fasilitas tambahan yang meningkatkan kenyamanan kepuasan) Pariwisata.

“Amenity merupakan daya dukung Pariwisata, seperti hotel, restoran, tempat hiburan, shopping mall, rumah sakit. Tempat Hiburan juga kita butuhkan, tetapi yang sehat, yang operasionalnya benar-benar sesuai dengan regulasi,”ucapnya.

Ardi menambahkan bahwa Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam sebanyak 24 persen dari sektor pariwisata. “Kita harus menjaga kondusifitas Batam, hamper 24 persen PAD dari sektor pariwisata yakni Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan,”pungkasnya.

IHGMA DPD Kepri Komitmen Jaga Citra Pariwisata Batam 

Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Kepulauan Riau, Mohamad Hanafiah menegaskan berkomitmen untuk menjaga citra pariwisata Kota Batam.

“Sehubungan dengan munculnya polemik terkait keberadaan pekerja asing asal Vietnam yang mencuat ke publik setelah insiden di salah satu tempat hiburan malam di Batam, kami, sebagai pelaku industri pariwisata khususnya dari Indonesia Hotel General Manager Association DPD Kepulauan Riau, merasa perlu menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk kepedulian kami terhadap perkembangan pariwisata Batam,”tegasnya kepada SwaraKepri, Rabu 11 Juni 2025.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

16 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

20 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

21 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

22 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

22 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

22 jam ago

This website uses cookies.