Categories: BATAM

Polemik soal Pekerja WNA Hingga Komitmen Kemajuan Pariwisata, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen First Club Batam

BATAM – Manajemen First Club Batam menegaskan soal komitmen untuk menjaga citra pariwisata di Kota Batam dengan mencuatnya isu pekerja Warga Negara Asing(WNA) di Tempat Hiburan Malam(THM) setelah insiden keributan yang terjadi beberapa hari lalu di First Club Batam.

Direktur First Club Batam, Lian Tasrin kembali menegaskan bahwa Warga Negara Asing(WNA) yang terlibat dalam insiden keributan tersebut bukan karyawan atau staf First Club Batam.

Direktur First Club Batam, Lian Tasrin./Foto: Dok.Pribadi

“Perlu kami tegaskan bahwa WNA yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan karyawan atau staf First Club, melainkan pengunjung reguler yang datang sebagai tamu. Penanganan insiden sepenuhnya telah kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku,”kata Lian Tasrin kepada SwaraKepri, Rabu 11 Juni 2025 malam.

“First Club Batam berkomitmen menjaga suasana yang kondusif dan menjunjung tinggi ketertiban di lingkungan usaha kami,”lanjutnya.

Terkait Status Calon Pekerja WNA

Lian mengatakan, pihaknya mengakui bahwa saat ini terdapat beberapa calon pegawai WNA yang sempat menjalani masa uji coba kerja di First Club.

“Sebagian dari mereka telah lulus masa uji coba dan sedang dalam proses peralihan status dari visa C18 (uji coba kerja) menjadi ITAS kerja (Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja),”ucapnya.

Kata dia, selama proses administrasi tersebut berlangsung, mereka(calon Pekerja WNA) tidak dilibatkan dalam kegiatan operasional hingga izin resminya diterbitkan oleh instansi terkait.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,”tegasnya.

Batasan Wewenang terhadap Pengunjung WNA

Lian menjelaskan bahwa sebagai tempat hiburan umum, First Club saat ini telah menjadi destinasi yang sangat diminati oleh wisatawan asing, terbukti dari proporsi pengunjung kami yang didominasi oleh turis mancanegara.

“Namun demikian, kami tidak memiliki wewenang hukum untuk memeriksa atau menindak status izin tinggal para pengunjung WNA. Hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari instansi berwenang seperti Imigrasi dan TimPORA,”ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

3 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

3 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

3 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

15 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

16 jam ago

This website uses cookies.