Categories: BATAM

Polemik soal Pekerja WNA Hingga Komitmen Kemajuan Pariwisata, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen First Club Batam

BATAM – Manajemen First Club Batam menegaskan soal komitmen untuk menjaga citra pariwisata di Kota Batam dengan mencuatnya isu pekerja Warga Negara Asing(WNA) di Tempat Hiburan Malam(THM) setelah insiden keributan yang terjadi beberapa hari lalu di First Club Batam.

Direktur First Club Batam, Lian Tasrin kembali menegaskan bahwa Warga Negara Asing(WNA) yang terlibat dalam insiden keributan tersebut bukan karyawan atau staf First Club Batam.

Direktur First Club Batam, Lian Tasrin./Foto: Dok.Pribadi

“Perlu kami tegaskan bahwa WNA yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan karyawan atau staf First Club, melainkan pengunjung reguler yang datang sebagai tamu. Penanganan insiden sepenuhnya telah kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku,”kata Lian Tasrin kepada SwaraKepri, Rabu 11 Juni 2025 malam.

“First Club Batam berkomitmen menjaga suasana yang kondusif dan menjunjung tinggi ketertiban di lingkungan usaha kami,”lanjutnya.

Terkait Status Calon Pekerja WNA

Lian mengatakan, pihaknya mengakui bahwa saat ini terdapat beberapa calon pegawai WNA yang sempat menjalani masa uji coba kerja di First Club.

“Sebagian dari mereka telah lulus masa uji coba dan sedang dalam proses peralihan status dari visa C18 (uji coba kerja) menjadi ITAS kerja (Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja),”ucapnya.

Kata dia, selama proses administrasi tersebut berlangsung, mereka(calon Pekerja WNA) tidak dilibatkan dalam kegiatan operasional hingga izin resminya diterbitkan oleh instansi terkait.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,”tegasnya.

Batasan Wewenang terhadap Pengunjung WNA

Lian menjelaskan bahwa sebagai tempat hiburan umum, First Club saat ini telah menjadi destinasi yang sangat diminati oleh wisatawan asing, terbukti dari proporsi pengunjung kami yang didominasi oleh turis mancanegara.

“Namun demikian, kami tidak memiliki wewenang hukum untuk memeriksa atau menindak status izin tinggal para pengunjung WNA. Hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari instansi berwenang seperti Imigrasi dan TimPORA,”ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.