Michael menegaskan bahwa terkait pencabutan gugatan bukan dari pihaknya. “Pencabutan gugatan bukan dari pihak kami,”ujarnya. Ia menambahkan bahwa pada awalnya Kantor Michael Tappangan and Partners yang diajak oleh pihak principal(pemberi kuasa).
“Awalnya kantor kami yang dipinang oleh pihak prinsipal China melalui pengurus mereka di Jakarta. Pengurus mereka di Jakarta juga kaget dengan adanya pencabutan kuasa kami dan mengakui tidak tahu menahu,”pungkasnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Douglas R.P. Napitupulu Ketika dikonfirmasi terkait pencabutan gugatan perkara tersebut belum memberikan tanggapan, karena masih menjalani pelatihan.
“Maaf sebelumnya, kami ditunjuk pelatihan mulai tanggal 7 sampai 10(Oktober),”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 8 Oktober 2025.
Berita sebelumnya, sidang gugatan perusahaan Lebanon Concepto Screen Sal Off-Shore terhadap Kejaksaaan dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/ terkait sengketa kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton Kargo MT Arman 114 memasuki babak baru.
Setelah gugatan dibacakan pada sidang hari Kamis 11 September 2025, pada sidang Kamis 18 September 2025, terjadi dinamika di internal penggugat. Surat Kuasa Pengacara Concepto sebelumnya yakni Michael Tappangan Dkk mendadak dicabut oleh principal(pemberi kuasa) dan menunjuk kuasa baru.
Pencabutan kuasa dari principal(pemberi kuasa) ini dibenarkan Michael Tappangan,S.H. “Betul(pencabutan kuasa), mereka(penerima kuasa baru) melanjutkan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 19 September 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pencabutan kuasa dari prinsipal(penggugat) terhadap Kuasa Hukum sebelumnya yakni Michael Tappangan Dkk.
“Pada prinsipnya para pihak berhak memberikan kuasa untuk persidangan. Pemberi kuasa atau prinsipal juga berhak mencabut surat kuasa. Peradilan peradata itu untuk kepentingan para pihak, mengenai adanya pergantian kuasa itu hal yang normal,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor PN Batam, Kamis 25 September 2025 siang.
Meski demikian, Douglas menegaskan terkait surat kuasa baru dari penggugat masih akan diperiksa legalitasnya oleh Majelis Hakim.
“Karena ada dinamika di pihak penggugat yakni ada kuasa baru. Majelis Hakim nanti akan memilai legalitas surat kuasa baru tersebut tersebut. Majelis Hakim nanti yang memutuskan siapa yang berhak menjadi kuasa dari penggugat pada persidangan berikutnya,”jelasnya.
Ia menjelaskan atas pencabutan kuasa tersebut, penerima kuasa penggugat yang lama menyatakan keberatan. “Pada sidang tanggal 18 September ada pencabutan surat kuasa penggugat, namun kuasa penggugat yang lama menyatakan keberatan,”tegasnya.
“Ini(sidang) belum belum masuk pokok perkara. Majelis Hakim akan mengecek legalitas pemberi kuasa dan penerima kuasa. Majelis akan mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diserahkan. Pemberi dan penerima kuasa harus legal,”ujarnya.
Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…
Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…
Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…
Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…
Jakarta, 16 September 2025 - Di era transformasi digital saat ini, kebutuhan akan tenaga ahli keamanan…
This website uses cookies.