Categories: KRIMINAL

Polisi Amankan 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

BATAM – Kapal Patroli KP. Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika KP. Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.

“Saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP. Bisma-8001 berhasil mendeteksi 2 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia,” kata Harry didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu (21/3/2021).

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma-8001 berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing tersebut,” lanjutnya.

Harry mengatakan, kapal yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU-109° 21 326′ BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal warga negara Vietnam.

“Selanjutnya kapal kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU- 109°.21.266′ BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, kedua kapal ikan berbendera Vietnam tersebut dikawal oleh KP Bisma-8001 menuju Kota Batam.

“Kedua kapal ikan asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya./RD_JOE(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

14 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.