Categories: KRIMINAL

Polisi Amankan 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

BATAM – Kapal Patroli KP. Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika KP. Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.

“Saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP. Bisma-8001 berhasil mendeteksi 2 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia,” kata Harry didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu (21/3/2021).

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma-8001 berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing tersebut,” lanjutnya.

Harry mengatakan, kapal yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU-109° 21 326′ BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal warga negara Vietnam.

“Selanjutnya kapal kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU- 109°.21.266′ BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, kedua kapal ikan berbendera Vietnam tersebut dikawal oleh KP Bisma-8001 menuju Kota Batam.

“Kedua kapal ikan asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya./RD_JOE(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Belajar, Bekerja, dan Berkembang: Perjalanan Alumni Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY sebagai Konsultan Struktur

Bagi Samuel Steven Kristanto, dunia teknik sipil bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan yang sesuai dengan…

8 menit ago

Bitcoin Anjlok Lagi, Prediksi Pakar: Bisa Jatuh ke $70K?

Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan besar, turun ke bawah $91.000 pada 25 Februari 2025. Penurunan…

34 menit ago

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…

3 jam ago

PTPP Siap Bersinergi dengan Danantara Sebagi Pilar Kemandirian Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…

4 jam ago

Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking

Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…

5 jam ago

Indonesia Berpotensi Rawan Kekurangan Talenta Digital: Kunci Menuju Ekonomi Masa Depan dengan AI

Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…

5 jam ago

This website uses cookies.