Categories: KRIMINAL

Polisi Amankan 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

BATAM – Kapal Patroli KP. Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan dua unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika KP. Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.

“Saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP. Bisma-8001 berhasil mendeteksi 2 unit kapal ikan asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia,” kata Harry didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu (21/3/2021).

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma-8001 berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing tersebut,” lanjutnya.

Harry mengatakan, kapal yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770′ LU-109° 21 326′ BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal warga negara Vietnam.

“Selanjutnya kapal kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU- 109°.21.266′ BT/Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, kedua kapal ikan berbendera Vietnam tersebut dikawal oleh KP Bisma-8001 menuju Kota Batam.

“Kedua kapal ikan asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya./RD_JOE(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

17 menit ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

6 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

7 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

12 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

13 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

14 jam ago

This website uses cookies.