Categories: BATAMKEPRIKRIMINAL

Polisi Amankan Dua Pelaku TPPO di Pelabuhan Harbourbay Batam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni, lima buah buku Passport Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lima lembar tiket kapal Ferry MV Putri Anggreni 05 Harbourbay, Batam, lima buah Boarding Pass Harbourbay, Batam, satu unit ponsel merek Realme C 21 warna biru, satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A 21 S warna biru.

“Dalam kasus ini, penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pidana dalam Pasal 81 Jo 83 Undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” ungkapnya

“Jadi, ini adalah upaya kerjasama Polda Kepri dan upaya cegah-tangkal yang kita lakukan oleh semua pihak. Pada kesempatan ini kami harapkan sebagai hal ini sebagai pelajaran dan merupakan informasi yang perlu disampaikan kepada warga masyarakat supaya tidak terulang kembali,” imbaunya.

Dari ancaman Pasal yang dikenakan terhadap kedua orang tersangka, kata dia, maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 Miliar.

Sementara itu, perwakilan tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrikum Polda Kepri, Ipda Irfan menyampaikan, terhadap peran kedua orang tersangka tersebut yakni menyediakan tempat penginapan terhadap ketiga orang calon korban ini, sekaligus menghantarkan langsung ketiga orang calon korban ini menuju tempat kerja mereka di Malaysia.

“Untuk lebih lengkapnya belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam proses Sidik,” tegasnya.

Selain itu, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, menurut keterangan kedua orang tersangka ini hal tersebut dilakukan baru pertama kali dilakukannya.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Apakah kedua orang tersangka ini merupakan dari rangkaian jaringan TPPO, karena untuk melakukan penyelidilan dalam kasus TPPO ini harus betul-betul dilakukan secara Komperhensif. Jadi, data ini akan kita tindak lanjut terus,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…

1 hari ago

This website uses cookies.