Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni, lima buah buku Passport Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lima lembar tiket kapal Ferry MV Putri Anggreni 05 Harbourbay, Batam, lima buah Boarding Pass Harbourbay, Batam, satu unit ponsel merek Realme C 21 warna biru, satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A 21 S warna biru.
“Dalam kasus ini, penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pidana dalam Pasal 81 Jo 83 Undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” ungkapnya
“Jadi, ini adalah upaya kerjasama Polda Kepri dan upaya cegah-tangkal yang kita lakukan oleh semua pihak. Pada kesempatan ini kami harapkan sebagai hal ini sebagai pelajaran dan merupakan informasi yang perlu disampaikan kepada warga masyarakat supaya tidak terulang kembali,” imbaunya.
Dari ancaman Pasal yang dikenakan terhadap kedua orang tersangka, kata dia, maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 Miliar.
Sementara itu, perwakilan tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrikum Polda Kepri, Ipda Irfan menyampaikan, terhadap peran kedua orang tersangka tersebut yakni menyediakan tempat penginapan terhadap ketiga orang calon korban ini, sekaligus menghantarkan langsung ketiga orang calon korban ini menuju tempat kerja mereka di Malaysia.
“Untuk lebih lengkapnya belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam proses Sidik,” tegasnya.
Selain itu, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, menurut keterangan kedua orang tersangka ini hal tersebut dilakukan baru pertama kali dilakukannya.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Apakah kedua orang tersangka ini merupakan dari rangkaian jaringan TPPO, karena untuk melakukan penyelidilan dalam kasus TPPO ini harus betul-betul dilakukan secara Komperhensif. Jadi, data ini akan kita tindak lanjut terus,” ujarnya.
Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…
PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…
Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…
This website uses cookies.