Categories: BATAMKEPRIKRIMINAL

Polisi Amankan Dua Pelaku TPPO di Pelabuhan Harbourbay Batam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni, lima buah buku Passport Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lima lembar tiket kapal Ferry MV Putri Anggreni 05 Harbourbay, Batam, lima buah Boarding Pass Harbourbay, Batam, satu unit ponsel merek Realme C 21 warna biru, satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A 21 S warna biru.

“Dalam kasus ini, penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pidana dalam Pasal 81 Jo 83 Undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” ungkapnya

“Jadi, ini adalah upaya kerjasama Polda Kepri dan upaya cegah-tangkal yang kita lakukan oleh semua pihak. Pada kesempatan ini kami harapkan sebagai hal ini sebagai pelajaran dan merupakan informasi yang perlu disampaikan kepada warga masyarakat supaya tidak terulang kembali,” imbaunya.

Dari ancaman Pasal yang dikenakan terhadap kedua orang tersangka, kata dia, maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 Miliar.

Sementara itu, perwakilan tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrikum Polda Kepri, Ipda Irfan menyampaikan, terhadap peran kedua orang tersangka tersebut yakni menyediakan tempat penginapan terhadap ketiga orang calon korban ini, sekaligus menghantarkan langsung ketiga orang calon korban ini menuju tempat kerja mereka di Malaysia.

“Untuk lebih lengkapnya belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam proses Sidik,” tegasnya.

Selain itu, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, menurut keterangan kedua orang tersangka ini hal tersebut dilakukan baru pertama kali dilakukannya.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Apakah kedua orang tersangka ini merupakan dari rangkaian jaringan TPPO, karena untuk melakukan penyelidilan dalam kasus TPPO ini harus betul-betul dilakukan secara Komperhensif. Jadi, data ini akan kita tindak lanjut terus,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mendadak Butuh Uang untuk Ganti Kulkas Rusak? Ini Salah Satu Solusinya

Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…

13 jam ago

BRI Manajemen Investasi Luncurkan KIK EBA Syariah Pertama di Indonesia, Bukti Kepercayaan Investor terhadap Inovasi Syariah

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam industri pasar modal Indonesia melalui…

13 jam ago

Pemeliharaan Tol Jakarta–Cikampek, JTT Pastikan Kenyamanan Perjalanan Pengguna Jalan

PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT” atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 2 Juni…

16 jam ago

PN Batam Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kasus Narkotika

BATAM - Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.…

19 jam ago

Tsunami Amazing Race di Bali Ubah Kesiapsiagaan Jadi Aksi Nyata Hari Tsunami Sedunia

Memperingati Hari Kesadaran Tsunami Sedunia (5 November), lebih dari 300 siswa, relawan, dan anggota masyarakat…

24 jam ago

Doxadigital Luncurkan Layanan AI Search/GEO untuk Tingkatkan Visibilitas di Platform AI

Doxadigital, agensi digital marketing terkemuka di Indonesia, hari ini mengumumkan peluncuran resmi layanan AI Search…

1 hari ago

This website uses cookies.