Categories: BATAMKEPRIKRIMINAL

Polisi Amankan Dua Pelaku TPPO di Pelabuhan Harbourbay Batam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini yakni, lima buah buku Passport Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lima lembar tiket kapal Ferry MV Putri Anggreni 05 Harbourbay, Batam, lima buah Boarding Pass Harbourbay, Batam, satu unit ponsel merek Realme C 21 warna biru, satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A 21 S warna biru.

“Dalam kasus ini, penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pidana dalam Pasal 81 Jo 83 Undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” ungkapnya

“Jadi, ini adalah upaya kerjasama Polda Kepri dan upaya cegah-tangkal yang kita lakukan oleh semua pihak. Pada kesempatan ini kami harapkan sebagai hal ini sebagai pelajaran dan merupakan informasi yang perlu disampaikan kepada warga masyarakat supaya tidak terulang kembali,” imbaunya.

Dari ancaman Pasal yang dikenakan terhadap kedua orang tersangka, kata dia, maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 Miliar.

Sementara itu, perwakilan tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrikum Polda Kepri, Ipda Irfan menyampaikan, terhadap peran kedua orang tersangka tersebut yakni menyediakan tempat penginapan terhadap ketiga orang calon korban ini, sekaligus menghantarkan langsung ketiga orang calon korban ini menuju tempat kerja mereka di Malaysia.

“Untuk lebih lengkapnya belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam proses Sidik,” tegasnya.

Selain itu, Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, menurut keterangan kedua orang tersangka ini hal tersebut dilakukan baru pertama kali dilakukannya.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Apakah kedua orang tersangka ini merupakan dari rangkaian jaringan TPPO, karena untuk melakukan penyelidilan dalam kasus TPPO ini harus betul-betul dilakukan secara Komperhensif. Jadi, data ini akan kita tindak lanjut terus,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

9 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

9 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

9 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

10 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

10 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

11 jam ago

This website uses cookies.