Untuk keuntungan yang didapatkan oleh kedua orang tersangka ini, per satu orang calon PMI diperkirakan sekitar lebih kurang Rp 2 juta. Sementara akan dipekerjakan di mana atau bagian kerja apa terhadap calon PMI tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Intinya, banyak sekali warga masyarakat ini menjadi korban yang rata-rata ini mereka mendapatkan informasi dari mulut ke mulut dan tidak mengecek kembali apakah hal tersebut legal (Penyaluran PMI ke luar negeri). Artinya, Batam ini dijadikan hilir dan kita berkeingan dari hulu yang sebelum diberangkatkan ke sini (Batam) dari perangkat terdekat seperti Kepala Desa (Kades) atau RT/RW setempat yang tentunya saling berkoordinasi sebelum warga masyarakat tersebut keluar dari daerahnya,” tutupnya./Shafix
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.