Untuk keuntungan yang didapatkan oleh kedua orang tersangka ini, per satu orang calon PMI diperkirakan sekitar lebih kurang Rp 2 juta. Sementara akan dipekerjakan di mana atau bagian kerja apa terhadap calon PMI tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Intinya, banyak sekali warga masyarakat ini menjadi korban yang rata-rata ini mereka mendapatkan informasi dari mulut ke mulut dan tidak mengecek kembali apakah hal tersebut legal (Penyaluran PMI ke luar negeri). Artinya, Batam ini dijadikan hilir dan kita berkeingan dari hulu yang sebelum diberangkatkan ke sini (Batam) dari perangkat terdekat seperti Kepala Desa (Kades) atau RT/RW setempat yang tentunya saling berkoordinasi sebelum warga masyarakat tersebut keluar dari daerahnya,” tutupnya./Shafix
PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…
Parepare, April 2026 - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare selama periode angkutan Lebaran…
Di tengah gejolak harga komoditas global dan dinamika industri pertambangan, Holding Industri Pertambangan MIND ID…
Jakarta, 14 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
MALUKU – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding Perkebunan Nusantara, mempercepat program hilirisasi kelapa…
LRT Jabodebek mencatat penurunan 10% pengguna pada Jumat (10/4) karena kebijakan WFH ASN, terutama di…
This website uses cookies.