Untuk keuntungan yang didapatkan oleh kedua orang tersangka ini, per satu orang calon PMI diperkirakan sekitar lebih kurang Rp 2 juta. Sementara akan dipekerjakan di mana atau bagian kerja apa terhadap calon PMI tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Intinya, banyak sekali warga masyarakat ini menjadi korban yang rata-rata ini mereka mendapatkan informasi dari mulut ke mulut dan tidak mengecek kembali apakah hal tersebut legal (Penyaluran PMI ke luar negeri). Artinya, Batam ini dijadikan hilir dan kita berkeingan dari hulu yang sebelum diberangkatkan ke sini (Batam) dari perangkat terdekat seperti Kepala Desa (Kades) atau RT/RW setempat yang tentunya saling berkoordinasi sebelum warga masyarakat tersebut keluar dari daerahnya,” tutupnya./Shafix
Jakarta, 25 Maret 2025 – Keterlibatan PT Pelindo Solusi Logistik dalam mobilisasi unit KRL merupakan bentuk…
Saham Nvidia mengalami penurunan lebih dari 3% setelah konferensi teknologi tahunan GTC 2025 yang dijuluki…
BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih terus mendalami kasus dugaan…
Semarang, 18 Maret 2025 – Paradiso Tour, sebagai pemain utama di industri pariwisata, kembali berinovasi!…
Momen Lebaran selalu membawa berkah bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lonjakan…
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, memaparkan strategi keberhasilan perusahaan untuk tetap…
This website uses cookies.