Untuk keuntungan yang didapatkan oleh kedua orang tersangka ini, per satu orang calon PMI diperkirakan sekitar lebih kurang Rp 2 juta. Sementara akan dipekerjakan di mana atau bagian kerja apa terhadap calon PMI tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Intinya, banyak sekali warga masyarakat ini menjadi korban yang rata-rata ini mereka mendapatkan informasi dari mulut ke mulut dan tidak mengecek kembali apakah hal tersebut legal (Penyaluran PMI ke luar negeri). Artinya, Batam ini dijadikan hilir dan kita berkeingan dari hulu yang sebelum diberangkatkan ke sini (Batam) dari perangkat terdekat seperti Kepala Desa (Kades) atau RT/RW setempat yang tentunya saling berkoordinasi sebelum warga masyarakat tersebut keluar dari daerahnya,” tutupnya./Shafix
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
This website uses cookies.